- Oleh Wandi
- Senin, 23 Desember 2024 | 08:39 WIB
: Workshop Penguatan Tim Koordinasi dan Fasilitator Dalam Rangka Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Tahun 2025-2029, Kamis (3/10/2024) di Fox Hotel Kota Gorontalo. (Foto istimewa)
Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 4 Oktober 2024 | 10:55 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 322
Kota Gorontalo, InfoPublik - Dari jumlah total penyandang disabilitas di Provinsi Gorontalo yang mencapai 24.344 jiwa (sesuai data Regsosek tahun 2022), hampir keseluruhannya tidak tamat wajib belajar sembilan tahun.
Disabilitas laki-laki sebanyak 52,83 persen tidak memiliki ijazah SD, sedangkan yang memiliki ijazah SD sebesar 47,17 persen. Disabilitas Perempuan tidak ada ijazah SD sebanyak 50,92 persen, sedangkan yang memiliki ijazah SD 49,08 persen.
Selain itu, 17,74 persen dari jumlah penyandang disabilitas di Provinsi Gorontalo masuk dalam kategori miskin, dan yang tertinggi berada di Kabupaten Pohuwato dengan jumlah disabilitas miskin sebanyak 31,4 persen, disusul Kabupaten Gorontalo Utara 23,2 persen, Boalemo 19,67 persen, Kabupaten Gorontalo 13,09 persen, Bone Bolango 12,92 persen, dan Kota Gorontalo sebesar 11,67 persen.
Fakta ini diungkap oleh Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo, Yosef P. Koton, saat memberikan kata sambutan pada Workshop Penguatan Tim Koordinasi dan Fasilitator Dalam Rangka Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Tahun 2025-2029, Kamis (3/10/2024) di Fox Hotel Kota Gorontalo.
Menurut Yosef, melalui momentum rencana penyusunan dokumen rancangan rencana aksi daerah penyandang disabilitas ini, ia berharap dokumen yang ada dapat memberikan gambaran analisis permasalahan-permasalahan secara spesifik, tematik, integratif, dan mengakomodir semua kebutuhan.
“Dengan memanfaatkan data akurat dan valid dalam menentukan arah kebijakan, rekomendasi kebijakan yang bersifat multisektor, mengedepankan prinsip kolaborasi efektif yang terintegrasi antara satu dan lainnya,” ujar Yosef.
Penyusunan dokumen rencana aksi daerah (RAD) disabilitas sangat strategis dan penting bagi keberlanjutan pembangunan inklusi sosial di Provinsi Gorontalo. Selain sebagai panduan pemerintah provinsi dalam pelaksanaan program dan kegiatan terintegrasi, dokumen RAD in jugai merupakan kebijakan resmi yang akan menjadi rujukan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun program dan kegiatan yang selaras untuk diimplementasikan di wilayah masing-masing.
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo mengimbau untuk dapat menyusun dokumen RAD disabilitas dengan penuh tanggung jawab agar dokumen yang dihasilkan dapat bernilai positif dan dapat menjadi rujukan semua pihak terkait dalam pelaksanaan kebijakan dan program penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tingkat provinsi dan kabupaten kota se-Provinsi Gorontalo,” ujar Yosef. (mcgorontaloprov/echin)