KPU Sumbar Minta Spanduk Ajakan Memilih Kotak Kosong di Dharmasraya Ditertibkan

: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU SUmbar Ory Sativa Syakban


Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 3 Oktober 2024 | 14:05 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 152


Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan keberatan atas penggunaan foto Ketua KPU RI pada spanduk atau flayer yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong dalam Pilkada Kabupaten Dharmasraya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan KPU Kabupaten Dharmasraya untuk berkoordinasi dengan Bawaslu, Kapolres, dan Satpol PP Dharmasraya guna menertibkan spanduk dan flayer tersebut.

"Kami sudah meminta KPU Dharmasraya untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar spanduk dan flayer yang menggunakan foto Ketua KPU RI segera ditertibkan," kata Ory, melalui keterangan pers pada Kamis (3/10/2024).

Ory menegaskan bahwa KPU tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong di Dharmasraya. Namun, KPU juga tidak melarang pemilih untuk mengekspresikan pilihannya, baik itu memilih pasangan calon maupun mencoblos kotak kosong.

“Kampanye adalah bagian dari pendidikan politik yang harus dilakukan secara bertanggung jawab. Setiap pihak yang melakukan kampanye harus memiliki struktur tim kampanye, pelaksana kampanye, atau relawan yang terdaftar dan disampaikan kepada KPU, Bawaslu, dan pihak kepolisian,” jelas Ory.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Dharmasraya akan bersikap proporsional dalam memberikan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat terkait pemilihan dengan satu pasangan calon. KPU Sumbar memastikan bahwa hak konstitusional masyarakat untuk memilih, baik mendukung pasangan calon maupun memilih kotak kosong, akan tetap dijaga.

“Kedua pilihan tersebut sah dan konstitusional, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015 dan Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada, yang menyatakan bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon menggunakan surat suara dengan dua kolom, yaitu kolom berisi foto pasangan calon dan kolom kosong tanpa gambar,” tutup Ory.

KPU Sumbar berkomitmen untuk menjaga integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada, serta memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat terkait hak-hak pilihannya.

(MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 20:50 WIB
PPK adalah Ujung Tombak Suksesnya Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 30 September 2024 | 16:15 WIB
Bawaslu: Kampanye Kotak Kosong Boleh, Asal tidak Gunakan Fasilitas Negara