KPU Sumbar: Masa Tenang Pilkada, Waktunya Pemilih Berkontemplasi

: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (MC Padang)


Oleh MC KOTA PADANG, Minggu, 24 November 2024 | 04:36 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 73


Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat menegaskan bahwa seluruh aktivitas kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah wajib dihentikan selama masa tenang Pilkada mulai dari 24-26 November 2024.

“Masa tenang memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenung dan berkontemplasi sebelum menentukan pilihannya,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, dalam keterangannya pada Sabtu (23/11/2024).

Menurut Ory, jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan mulai 25 September hingga 23 November 2024. Setelah itu, pasangan calon kepala daerah dilarang melakukan segala bentuk kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

Selain larangan kampanye, Ory menegaskan bahwa lembaga survei juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang.

“Survei atau jajak pendapat hanya boleh dilakukan oleh lembaga survei yang memenuhi syarat, seperti berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, serta sudah terdaftar di KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan survei,” jelasnya.

Hingga saat ini, Ory menyebutkan bahwa di Sumatra Barat terdapat dua lembaga survei yang telah memenuhi syarat dan terdaftar di KPU, yaitu Liberte Institute dan Voxpol Research and Consulting.

KPU berharap seluruh pihak mematuhi aturan selama masa tenang untuk menjaga kondusivitas dan integritas pelaksanaan Pilkada 2024.

(MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 24 November 2024 | 04:30 WIB
Siap Pantau! Bawaslu Intensifkan Pengawasan Jelang Pemungutan Suara
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 24 November 2024 | 03:52 WIB
Cegah Abrasi! PT Pegadaian Tanam 1.230 Bibit Mangrove di Pantai Pasir Jambak
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 23 November 2024 | 13:22 WIB
APBD Kota Padang 2025 Disepakati Rp2,86 Triliun, Siap Dukung Program Prioritas
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 23 November 2024 | 13:11 WIB
Masa Tenang Dimulai! Bawaslu Padang Siap Bersihkan APK dan Tindak Pelanggar
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 23 November 2024 | 12:34 WIB
UNAND Masuk Top 250 Dunia di THE ISR 2025, Bukti Keunggulan Riset Global
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 22 November 2024 | 10:39 WIB
Kesiapan Tempur Maksimal: Prajurit Lanud Sutan Sjahrir Asah Kemampuan Menembak
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 22 November 2024 | 10:35 WIB
Proses Seleksi Transparan, Kemenag Padang Siapkan Petugas Haji Kompeten
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 22 November 2024 | 10:32 WIB
Pemkot Padang: 2.362 Anak Asuh Jadi Tanggung Jawab Bersama