- Oleh MC KAB SLEMAN
- Kamis, 21 November 2024 | 11:14 WIB
: Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Lumbungrejo mensosialisasikan prosedur penyewaan dan penggunaan kios dan tanah kas desa di wilayah Lumbungrejo kepada para warga penyewa, Kamis (3/10/2024).
Oleh MC KAB SLEMAN, Kamis, 3 Oktober 2024 | 16:02 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 149
Sleman, InfoPublik – Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Lumbungrejo mensosialisasikan prosedur penyewaan dan penggunaan kios dan tanah kas desa di wilayah Lumbungrejo kepada para warga penyewa, Kamis (3/10/2024). Carik Lumbungrejo Herman Subagya mengingatkan agar para penyewa patuh dan taat pada kewajibannya dalam membayar sewa kios dan tanah tersebut.
Kegiatan sosialisasi berdasar pada Peraturan Kalurahan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan Tahun 2024 pada kegiatan Intensifikasi Pendapatan Asli Desa. Sosialiasi diikuti 15 warga Lumbungrejo, penyewa pekarangan Kopen 15 orang, penyewa pekarangan Tempel enam orang, penyewa papan iklan dua orang dan penyewa wedi kengser dua orang.
“Mengingatkan dan mendorong bapak-ibu semua agar tertib dan jika mengalami kendala atau mempunyai keluh kesah mari kita diskusikan bersama. Dikarenakan membayar sewa bisa meningkatkan pendapatan asli desa di mana semakin tinggi PAD maka semakin besar pula peluang pembangunan yang baik untuk seluruh wilayah yang ada di Kalurahan Lumbungrejo,” ujar Herman di Aula Kalurahan Lumbungrejo.
Hal itu disampaikan Herman karena masih adanya beberapa penyewa yang menunggak pembayaran.
Jagabaya Lumbungrejo Nugroho Subagyo menjelaskan, penggunaan Tanah Kas Desa telah diatur oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur DIY No 34 Tahun 2017, sehingga Pemerintah Kalurahan Lumbungrejo sangat berhati-hati dalam penggunannya. Ia mengungkapkan, sewaktu-waktu pemkal bisa diperiksa terkait penggunaan dan pemanfaatan tanah kas desa tersebut.
“Maka kami minta kerjasama yang baik dan sinergis bersama masyarakat untuk tertib dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan juga dalam pemanfaaatan tanah kas desa maupun sewa kios. Jika bapak ibu kurang bisa tertib, jangan sampai nantinya tanah kas desa ini diminta untuk dikelola dan dikembalikan oleh kalurahan,” ucap Nugroho.
Dalam sosialisasi tersebut lanjut Nugroho, disepakati sejumlah point yakni, Pertama, tertib dalam membayar pajak; Kedua, membayar sewa atau pajak sesuai perjanjian dan berdasar peraturan kalurahan yang berlaku; dan Ketiga, laporkan secara berkala jika ada penyewa yang sudah meninggal maka ahli waris untuk segera melapor agar data bisa ter-update dan tepat sasaran.
Sementara Danarta Lumbungrejo Lucky Ihsan Budi Mulia berharap pertemuan hari ini bisa menjembatani dan memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tertib administrasi maupun tertib bayar. Ia berharap masyarakat sadar dan memahami peraturan dan pemanfaatan tanah kas desa, sehingga muncul kesadaran penuh tanpa paksaan untuk membayar sewa kios dan pekarangan sesuai perjanjian yang disepakati bersama. (Ais- KIM Ceria Lumbungrejo)