:
Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 3 Oktober 2024 | 08:38 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 158
Pekanbaru, InfoPublik – Hingga hari keenam masa kampanye pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah di Provinsi Riau, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menemukan adanya pelanggaran signifikan selama pelaksanaan kampanye.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Selasa (1/10/2024).
“Sampai saat ini, berdasarkan pengamatan kami, belum ada pelanggaran yang terjadi selama kampanye berlangsung,” ujar Alnofrizal.
Meski demikian, Bawaslu Riau menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kampanye di beberapa wilayah. Namun, laporan tersebut masih sebatas informasi awal dan belum disampaikan secara rinci.
“Baru sebatas informasi dugaan pelanggaran, tetapi belum ada laporan detail yang disampaikan kepada kami,” jelas Alnofrizal.
Lebih lanjut, Alnof menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu umumnya terjadi di kabupaten-kabupaten dan berkaitan dengan praktik politik uang (money politic).
“Beberapa laporan yang kami terima berisi dugaan adanya politik uang,” ungkapnya.
Bawaslu telah menginstruksikan jajaran Bawaslu di kabupaten dan kota untuk mendalami laporan tersebut dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terabaikan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Untuk mencegah praktik politik uang, kami telah mengingatkan kepada seluruh Paslon bahwa pemberian uang kepada peserta kampanye tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan hanyalah pemberian barang seperti tutup kepala, cangkir, atau kaos yang jika dirupiahkan tidak melebihi Rp100 ribu per orang,” tegas Alnofrizal.
Ia menutup pernyataannya dengan meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran selama masa kampanye, sehingga pemilu dapat berlangsung dengan jujur dan adil.
(Bgs)