DMI Sleman Ungkap 300 Takmir Masjid Tak Bisa Lanjutkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

: DMI Sleman dan BPJS Ketenagakerjaan lakukan rakor terbatas bahas MoU di di Kantor DMI Sleman di Menara Masjid Agung Sleman lantai 3, Selasa (1/10/2024).


Oleh MC KAB SLEMAN, Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:18 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 234


Sleman, InfoPublik  – Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Sleman, Masuko Haryono menuturkan ada sekitar 300 anggota takmir yang tidak bisa melanjutkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Para takmir ini telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan melalui MoU antara DMI dan BPJS Ketenagakerjaan yang akan berakhir pada 2025.

“Karena bantuan dana CSR atau Stimulan hanya tiga bulan, maka yang bersangkutan berhenti dan tidak bisa melanjutkan iuran biayanya. Hal ini karena para takmir masjid belum bisa menindaklanjuti iuran BPJS lanjutan sehingga kartu tidak berlaku lagi sampai saat ini,” kata Masuko dalam rapat koordinasi terbatas di Kantor DMI Sleman di Menara Masjid Agung Sleman lantai 3, Selasa (1/10/2024).

Kepala Koordinator BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman, Novaria Sulistyo memaparkan program BPJS Ketenagakerjaan secara detail, terkait sasaran program, besaran iuran, hingga masalah besaran santunan jika terjadi musibah meskipun hal itu tidak diinginkan.

Novaria mengatakan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulannya sangat terjangkau, yakni sebesar Rp16.800, dan pembayarannya tidak boleh terlambat. Sementara santunan meninggal langsung dibayar sebesar Rp42 juta. “Kalau kecelakaan dan cacat, maka ada perhitungan tersendiri dan masih banyak yang menarik santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Novaria.

Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman di daerah lain, bahwa yang rentan seperti rois dan takmir termasuk imam, muadzin serta marbot masjid musala, pihak pemerintah berusaha memberikan dan akan memfasilitasi iuran ini melalui dana APBD ataupun dana lainnya.

Hal ini tergantung kepedulian dan ketersediaan dana dari pemerintah setempat, dan bisa didiskusikan antara DMI Sleman, BPJS Ketenagakerjaan, serta juga Pemda Sleman. Untuk itu, dibutuhkan berbagai syarat pendukung lainnya, yaitu data masjid dan musala se-Kabupaten Sleman, serta data takmir, imam, muadzin dan marbot yang akan diusulkan secara bertahap.  (Suripto/KIM Sleman)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SIAK
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 18:01 WIB
Kolaborasi Pemkab Siak dan BPJS: 3.850 Pekerja Rentan Terdaftar di JKM
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 20:29 WIB
Pentingnya Jaminan Sosial untuk Pekerja Jasa Konstruksi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 09:10 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Padang Telah Salurkan Beasiswa Rp3,491 Miliar pada 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 16 Desember 2024 | 19:39 WIB
Inilah Tiga Kebijakan Kemnaker untuk Dukung Sektor Ketenagakerjaan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 13:20 WIB
Kemnaker Dorong Penerapan SMK3, Tingkatkan Produktivitas dan Cegah Kecelakaan Kerja