- Oleh MC KOTA BATAM
- Selasa, 26 November 2024 | 11:38 WIB
: Kegiatan bimbingan teknis pelatihan tata cara pengisian laporan kegiatan penanaman modal online kepada pelaku usaha, Rabu (2/10/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 2 Oktober 2024 | 18:54 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 214
Kota Gorontalo, InfoPublik - Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo, Yosef P. Koton, memberikan kata sambutan pada bimbingan teknis pelatihan tata cara pengisian laporan kegiatan penanaman modal online kepada pelaku usaha, pada Rabu (2/10/2024).
Yosef mengatakan bahwa kinerja pelayanan perizinan sejak pelimpahan kewenangan terhadap Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Perizinan tersebut terdiri atas 13 sektor dengan 965 jenis perizinan dan nonperizinan. Untuk tahun 2024 sampai dengan semester I tahun 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo melalui unit perizinan telah menerbitkan 1.130 izin dan nonizin.
“Realisasi investasi pada semester I tahun 2024, Provinsi Gorontalo mencapai Rp2,43 triliun atau mencapai sebesar 37,65 persen dari target nasional sebesar Rp6,46 triliun, dengan angka penyerapan tenaga kerja sebanyak 20.317 orang,” ungkap Yosef.
Yosef menjelaskan bahwa ada lima sektor terbesar, yakni industri kayu sebesar Rp462 miliar atau 22,8 persen, tanaman pangan, perkebunan dan peternakan sebesar Rp344 miliar atau 17 persen, pertambangan sebesar Rp341 miliar atau 16,8 persen, perumahan kawasan industri dan perkantoran sebesar Rp285 miliar atau 14,1 persen, dan industri logam dasar, barang logam bukan mesin dan peralatannya sebesar Rp161 miliar atau 8 persen.
Menurut Yosef, laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) adalah laporan yang berisi perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. LKPM wajib dibuat dan disampaikan secara berkala kepada Kementerian Investasi/BKPM.
LKPM wajib dilaporkan bagi pelaku usaha skala kecil setiap enam bulan, dan pelaku usaha skala menengah serta besar setiap tiga bulan melalui laman OSS https://oss.go.id/ pada menu “Pelaporan LKPM”.
Adapun yang perlu dilaporkan yakni realisasi penanaman modal (tanah, peralatan/mesin tambahan aset lainnya), realisasi tenaga kerja, realisasi produksi, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya.
“Saya harap kegiatan ini dapat memberikan nilai tambah bagi kita semua dan sebagai amal jariah kita di akhirat nanti,” tutur Yosef. (mcgorontaloprov)