Pemkab Agam Bersama KPK Implementasikan MCP di Delapan Sektor

:


Oleh MC KAB AGAM, Rabu, 2 Oktober 2024 | 16:06 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 188


Agam, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam mendukung penuh program Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Program MCP ini dirancang sebagai alat untuk membangun sistem pencegahan korupsi di pemerintah daerah yang terukur dan terarah.

Program MCP difokuskan pada delapan area strategis yang rawan terjadi tindak pidana korupsi, antara lain perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pajak daerah.

Hal ini disampaikan oleh Pjs Bupati Agam, Endrizal, dalam monitoring dan evaluasi (monev) pemberantasan korupsi terintegrasi MCP 2024 bersama KPK, yang diadakan di Aula Kantor Bupati Agam, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa (1/10/2024).

“Melalui sistem kerjasama ini, KPK akan melakukan monitoring, pendampingan, dan pengawasan atas implementasi delapan area MCP tersebut. Harapannya, ini akan membangun budaya organisasi anti-korupsi di seluruh jajaran Pemkab Agam,” jelas Endrizal.

Ia juga menyampaikan bahwa Tim Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK kini telah berada di Kabupaten Agam untuk memantau dan memastikan seluruh indikator pada delapan area MCP dapat terpenuhi. Langkah ini diharapkan dapat mendorong terciptanya pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Kehadiran KPK dan pendampingan dari pihak terkait masih sangat dibutuhkan untuk mencapai keberhasilan dalam implementasi MCP di Pemkab Agam,” tambahnya.

Sementara itu, Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Mohammad Jhanattan, menyampaikan bahwa Pemkab Agam telah menunjukkan progres yang baik dengan berada pada peringkat kedua di Sumatera Barat dalam hal pelaksanaan MCP, dengan nilai 51,83 per 1 Oktober 2024.

“Kami mengapresiasi upaya Pemkab Agam dalam implementasi MCP. Diharapkan, setelah rakor ini, Pemkab dapat mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk penilaian MCP agar nilainya bisa lebih meningkat,” ujar Jhanattan.

Dengan implementasi MCP yang efektif, diharapkan masyarakat Kabupaten Agam dapat merasakan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 18:29 WIB
KPK Tangani 2.730 Perkara Korupsi pada 2020-2024, Fokus Lima Sektor Utama
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 21:25 WIB
KPK Terima 15.516 Pelaporan Gratifikasi dengan Nilai Rp88,39 Miliar selama 2020-2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 18:09 WIB
KPK Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp2,5 Triliun
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 12:41 WIB
Kamang Resort Jadi Motor Penggerak Pariwisata Agam
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:28 WIB
Usut Korupsi Rp80 Miliar di PT PP, KPK Larang Dua Tersangka ke Luar Negeri