- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Minggu, 22 Desember 2024 | 04:11 WIB
: Penjabat Bupati Malra Jasmono dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Anak (PMDPPA) - Foto : Mc.Malra
Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Selasa, 1 Oktober 2024 | 10:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 379
Langgur, InfoPublik - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Anak (PMDPPA) Maluku Tenggara (Malra), Maryam Matdoan mengatakan peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM), digunakan pemerintah sebagai alat untuk mengukur status perkembangan suatu desa, sehingga rekomendasi, kebijakan yang dilakukan akan lebih tepat sasaran.
Keputusan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa nomor 303 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan DIrektur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyakarat Nomor 30 tahun 2016 tentang status kemajuan dan kemandirian desa Maluku Tenggara.
“Sejak 2023,tidak ada lagi Ohoi (desa) Sangat Tertinggal di Malra. Yang ada ialah sembilan ohoi status tertinggal,10 ohoi mandiri, 47 desa dengan status desa maju dan 124 ohoi status berkembang,”ungkapnya di aula kantor bupati,Senin (30/9/2024).
Sembilan ohoi dengan status desa tertinggal antara lain Ohoi Ohoinangan, Nabaheng, Tuburngil, Soin, Kilwair, Renfaan Islam, Warbal, Ur Pulau dan Ohoi Wear.
10 ohoi dengan status mandiri ialah Ohoi Langgur, Kolser, Wearlilir, Elat, Depur, Ohoira, Debut, Namar, Ngilngof dan Danar Ternate.
Peningkatan Indeks Pembangunan Gender di Malra sebesar 70,1 persen atau realisasi mencapai 103% dari target tahun 2023 atau sebesar 68 persen.
Dia menambahkan, ada 98 kepala ohoi definitif yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Bersamaan dengan itu,Penjabat Bupati Malra Jasmono, mengatakan,proses panjang perubahan undang-undang nomor 6 tahun 2014 menghasilkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, menghadirkan perubahan signifikan dalam struktur dan regulasi pemerintahan desa.
Pada 25 april 2024, pemerintah pusat bersama DPR RI telah mengesahkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Perubahan undang-undang ini tentunya, merupakan evaluasi dan penyempurnaan terhadap undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang sudah berjalan selama 10 tahun”imbuhnya.
perubahan undang-undang ini dilakukan sebagai tindaklanjut terhadap aspirasi asosiasi desa untuk merevisi undang-undang desa. adapun aspirasi tersebut salah satunya adalah permintaan untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Hal ini tertuang dalam pasal 39 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 3 tahun 2024 bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun dan dua periode.
Dengan ketentuan peralihan antara lain kepala desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi;
Kepala desa yang masih menjabat periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi,dan kepala desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai undang-undang ini.
“Dasar pelaksanaan pengukuhan ini tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri nomor: 100.3.5.5/2625/SJ yang mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan pengukuhan pada seluruh kepala ohoi yang sedang menjabat saat ini,"tambahnya.(Mc.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun/Eyv)