Pemusnahan Narkoba Senilai Rp96,5 Miliar: Polda Riau Bongkar Sindikat Jaringan Internasional

:


Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 1 Oktober 2024 | 07:36 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 165


Pekanbaru, InfoPublik – Wakapolda Riau, Brigjen K. Rahmadi, memimpin pemusnahan barang bukti narkotika berupa 83,47 kg sabu dan 43.651 butir pil ekstasi senilai Rp96,5 miliar di halaman Mapolda Riau, Kota Pekanbaru pada Senin (30/9/2024)

Ke-12 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan ini di antaranya berinisial MA (52), AS (32), MH (52), RZ (52), MS (52), BF (52), JA (32), NA (34), VR (43), BM (40), RD (36), dan KR (26).

Wakapolda Riau, Brigjen Pol K. Rahmadi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 91 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan sebagian barang bukti narkotika untuk mencegah penyalahgunaan setelah penetapan tersangka.

“Sebelum pemusnahan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan persidangan serta uji laboratorium forensik. Sisanya dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan,” terang Rahmadi.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengembangan dari lima laporan polisi yang berhasil mengamankan total 83,47 kg sabu dan 43.651 butir pil ekstasi.

“Dari perhitungan yang dilakukan, barang bukti tersebut bernilai Rp96,5 miliar dan berpotensi menyelamatkan 878.381 jiwa dari bahaya narkoba,” ucap Wakapolda.

Barang-barang haram tersebut disita dari tangan 12 tersangka yang berperan sebagai kurir maupun bandar dari jaringan internasional. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk mengejar bandar besar yang berada di Malaysia.

Para tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 20 tahun.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut didapat dari beberapa penangkapan besar, termasuk pengungkapan kasus di Jambi, Lubuk Linggau, dan Palembang. Seluruh operasi yang dilakukan berhasil mengamankan puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi yang diselundupkan oleh jaringan internasional.

Di akhir kegiatan, pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Wakapolda dengan cara melarutkan narkoba ke dalam ember berisi cairan pembersih, kemudian ampasnya dibuang ke selokan. Langkah ini menegaskan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba serta mencegah dampak buruknya di masyarakat. (Mediacenter Riau/hb)

 

Berita Terkait Lainnya