Uji Publik Rancangan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat

: Staf Ahli Bupati Seruyan Tunjarsyah membuka secara resmi acara Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah - Foto : Mc Kab Seruyan


Oleh MC KAB SERUYAN, Senin, 30 September 2024 | 19:18 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 211


Kuala Pembuang, InfoPublik - Staf Ahli Bupati Seruyan Tunjarsyah Senin, (30/9/2024) di Aula Kantor Bupati Seruyan membuka secara resmi acara Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Pelindungan Masyarakat.

Staf Ahli Bupati menyampaikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia, Menyebutkan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat adalah kondisi dinamis masyarakat sebagai suatu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan Nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya Keamanan, Ketertiban dan Tegaknya Hukum serta Terbinanya Ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran Hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya.

Pada Hakekatnya Fungsi Satpol PP adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat sehingga terwujud rasa tentram dan aman di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara seperti yang Tertuang Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja yaitu Satpol-PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat."imbuhnya.

Tunjarsyah mengatakan kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Pelindungan Masyarakat ini perlu dilaksanakan demi penyempurnaan peraturan tersebut untuk dibahas ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan kemudian disahkan menjadi Perda Kabupaten Seruyan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteram dan Pelindungan Masyarakat."Ungkapnya.

Terkait dengan terlaksananya kegiatan ini, Staf Ahli Bupati mengucapkan terimakasih dan penghargaan serta mengapresiasi kepada satuan polisi pamong praja kabupaten seruyan yang telah menginisiasi dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini."katanya. (mc Kab Seruyan/eyv).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 18:18 WIB
Satpol PP Seruyan Siap Amankan Jalannya Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 18:23 WIB
Diskominfo : 46 Desa Masih Blakspot dan Sinyal Lemah di Seruyan Kalimantan Tengah
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 11:02 WIB
Tingkatkan Kopetensi ASN Pemkab Laksanakan Bimtek PBJP