- Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
- Rabu, 4 Desember 2024 | 22:29 WIB
: Launching Pontianak Tanpa Plastik 13 Oktober | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Jumat, 27 September 2024 | 21:39 WIB - Redaktur: Untung S - 279
Pontianak, InfoPublik — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-253 Kota Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menggelar kampanye gerakan tanpa plastik. Acara ini direncanakan berlangsung pada Car Free Day (CFD) di sekitaran Ayani Megamal, Jalan Ahmad Yani, pada 13 Oktober 2024 mendatang.
Kepala DLH Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, menjelaskan bahwa pihaknya akan membagikan 253 tas belanja kepada masyarakat yang memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah mengunggah foto kegiatan yang menunjukkan penggunaan tas belanja atau aktivitas lainnya yang tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja. Bagi peserta yang beruntung, DLH juga telah menyiapkan hadiah menarik.
“Informasi lebih lanjut akan diumumkan melalui media sosial Pemkot Pontianak dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak. Tujuannya, selain mengkampanyekan gerakan tanpa plastik, juga untuk memeriahkan hari jadi Kota Pontianak,” ujar Usmulyono, Jumat (27/9/2024).
Selain bagi-bagi hadiah, DLH juga akan menyelenggarakan Bazar Tanpa Kantong Plastik yang menampilkan stand dari UMKM lokal. Bagi pelaku usaha yang ingin berpartisipasi, pendaftaran dapat dilakukan melalui link bit.ly/BazzarTanpaKantongPlastik, dengan batas waktu pendaftaran hingga 9 Oktober.
“Kami mengajak instansi, pelaku usaha, komunitas, organisasi, dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam acara ini dengan membuka booth tanpa kantong plastik. Mari bersama-sama kita ciptakan Pontianak yang lebih hijau dan ramah lingkungan,” kata Kepala DLH.
Pemkot Pontianak kini semakin gencar mensosialisasikan gerakan bebas plastik, terutama menjelang implementasi larangan kantong plastik mulai 1 Januari 2025. Larangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menambahkan bahwa Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, sebagai respons terhadap tingginya jumlah sampah di Kota Pontianak.
“Tingginya timbulan sampah di kota ini menimbulkan masalah jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan, dan penanganan yang tepat,” ujarnya.
Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan 411,96 ton sampah per hari pada semester pertama 2024. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen dari target. Oleh karena itu, percepatan pengelolaan sampah perlu dilakukan untuk mencapai target 2025.
Pada tahun 2025, Kota Pontianak menargetkan 70 persen penanganan sampah oleh pemerintah dan 30 persen pengurangan sampah oleh masyarakat. Untuk mencapai target tersebut, Ani Sofian menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Kami perlu mempercepat kolaborasi untuk mewujudkan misi dan target pengelolaan sampah di Kota Pontianak pada tahun 2025,” tutupnya. (kominfo/Gema Mahardhika)