Ini Faktor Marakanya Penyelundupan Hewan Reptil dan Satwa Endemik dari Merauke

: Kabid KSDA Wilayah I Merauke, Y. Agung Widya


Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 27 September 2024 | 09:52 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 32


Merauke, InfoPublik - Tingginya permintaan pasar luar daerah atau negeri terhadap hewan reptil dan satwa endemik, menjadi faktor pendorong oknum masyarakat nekat melakukan penyelundupan.

Seperti contoh penyelundupan yang sering ditemukan di pintu keluar seperti Bandara Mopah Merauke dan Pelabuhan Laut Merauke adalah reptil jenis ular, kura-kura moncong babi, biawak dan kura-kura leher panjang.

Selain itu beberapa jenis burung yang berulang kali berhasil diamankan di dua pintu keluar tersebut oleh petugas. Modus pengiriman selain tidak memiliki izin, pelaku sengaja melapor pengiriman barang lain yang di dalamnya disisipkan hewan atau satwa tanpa izin dan yang dilarang.

"Kebanyakan reptil yang dikirim mungkin karena populasinya banyak dan permintaan pasar cukup tinggi. Kalau di sini harganya murah tapi kalau dibawa ke luar harganya lebih tinggi hingga Rp20 sampai Rp30 juta. Jadi orang ramai-ramai kirim ke Jawa dengan tujuan ke luar negeri," terang Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah 1 Merauke Y. Agung Widya S. Hut, Kamis (26/9/2024).

Dikatakan, untuk hewan yang tidak dilindungi boleh saja mengirim ke luar namun harus melalui prosedur perizinan. Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Merauke memberikan ruang ke masyarakat untuk melakukan pengurusan dengan mempersiapkan berkas yang dibutuhkan karena seluruh perizinan berbasis online single submission (OSS).

OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. "Jadi kami bantu mengarahkan apa saja yang dipersiapkan untuk pengurusan izinnya," kata Kabid KSDA.

Bidang Konservasi SDA Merauke terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan jenis hewan yang bisa diperdagangkan dan yang tidak boleh, serta bagaimana prosedur pengurusan izin. Begitu pula tumbuhan yang dilarang seperti anggrek. Ada kuota yang dibatasi karena sering terjadi mark up pada pengiriman yang dilakukan, artinya yang dilaporkan beda dengan yang dibawa. Jika terjadi tentu akan dilakukan penahanan oleh petugas. (McMrk/geet/Af)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Jumat, 27 September 2024 | 08:46 WIB
Selama Kampanye, Paslon Ditekankan Tidak Langgar Ketentuan
  • Oleh Isma
  • Kamis, 26 September 2024 | 09:20 WIB
Uskup Agung Merauke Dukung Program Cetak Sawah Pemerintah
  • Oleh Isma
  • Kamis, 26 September 2024 | 09:10 WIB
Ketua Marga Merauke Ajak Masyarakat Dukung Program Cetak Sawah
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Rabu, 25 September 2024 | 11:20 WIB
Empat Paslon Bupati dan Wabup Merauke Deklarasikan Kampanye Damai Pilkada 2024