- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 24 November 2024 | 10:00 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 27 September 2024 | 07:12 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 267
Padang, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah Kota Padang. Pelanggaran tersebut terkait kegiatan kampanye di tempat ibadah, yang berpotensi melanggar aturan kampanye.
Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan dugaan pelanggaran di dua masjid di Kecamatan Padang Barat. "Kami menemukan dugaan kampanye di dua masjid. Saat ini, kami masih mendalami apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran kampanye," jelas Eris Nanda saat memberikan arahan pada kegiatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (26/9/2024).
Eris menjelaskan bahwa kampanye di tempat ibadah merupakan potensi pelanggaran yang cukup rawan di Kota Padang. Pasalnya, ketiga paslon yang berkompetisi dalam Pilkada Padang dikenal memiliki latar belakang kuat dalam berceramah, yang mereka manfaatkan sebagai metode kampanye.
"Orang berceramah di tempat ibadah tentu tidak bisa dilarang. Namun, ketika dalam ceramah tersebut calon memperkenalkan diri atau mengajak untuk memilihnya, itu sudah termasuk kampanye dan bisa dikenai pasal pidana pemilu," kata Eris.
Menyikapi potensi pelanggaran ini, Bawaslu meminta jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas paslon di wilayah masing-masing. Mereka diminta terus memperbarui informasi terkait kegiatan kampanye yang semakin masif.
"Kalau dalam sehari seorang calon berceramah di masjid tiga kali, ini tentu menjadi tanda tanya. Di hari-hari biasa, paling hanya dua kali dalam sebulan, tapi tiba-tiba jadwalnya padat selama masa kampanye. Ini perlu kita awasi dengan ketat," tegas Eris.
Untuk mencegah pelanggaran kampanye di tempat ibadah, Bawaslu akan bekerja sama dengan sentra Gakkumdu dan mengimbau pengurus tempat ibadah agar tidak mengizinkan aktivitas kampanye. Selain itu, Bawaslu akan memasang stiker atau tanda peringatan yang melarang kampanye di lokasi-lokasi tertentu, termasuk tempat ibadah.
Pilkada Padang akan diselenggarakan di 1.487 TPS yang tersebar di 11 kecamatan, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 665.126 orang. Tiga pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ikut berkontestasi adalah pasangan nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir yang diusung oleh Partai NasDem, PKB, Golkar, PDIP, PPP, dan Partai Ummat; pasangan nomor urut 2, Muhamad Iqbal-Amasrul yang didukung oleh PKS dan Demokrat; serta pasangan nomor urut 3, Hendri Septa-Hidayat yang diusung PAN dan Gerindra.
(MC Padang/Junee/Wid)