Cegah Penyimpangan, Pemprov Riau dan Kajati Perpanjang Kerja Sama Bantuan Hukum

:


Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 26 September 2024 | 15:29 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 142


Pekanbaru, InfoPublik – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan penegakan hukum di bidang hukum perdata serta tata usaha negara.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan berlangsung di Gedung Daerah Balai Serindit, Kompleks Kediaman Gubernur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Kamis (26/9/2024).

Nota kesepahaman ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum bagi Pemprov Riau, terutama terkait tata kelola pemerintahan. Hal ini diharapkan menjadi panduan untuk meminimalisir penyimpangan administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kerja sama ini juga menjadi langkah untuk mempercepat dan meningkatkan pendampingan hukum bagi OPD, terutama dalam urusan pembelaan di pengadilan. Nota kesepahaman ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan serupa yang telah terjalin beberapa tahun sebelumnya.

"Pemerintah Daerah memiliki tugas pokok dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan, didukung oleh anggaran serta regulasi. Untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan, telah ditunjuk lembaga yang berperan sebagai jaksa negara," jelas seorang perwakilan Pemprov Riau.

Pihak Pemprov juga menekankan bahwa kerja sama ini akan dituangkan secara tertulis untuk mengawal pelaksanaan program di tingkat pemerintah provinsi dan menjamin implementasinya berjalan baik, minimal mengurangi risiko penyimpangan.

"Kami meminta advokasi dari pihak kejaksaan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan pelelangan, hingga mekanisme pertanggungjawaban," tambahnya.

Sementara itu, Kajati Riau, Akmal Abbas, menyatakan komitmennya untuk mendampingi dan menegakkan hukum bagi Pemprov Riau agar menjadi pedoman yang dapat menghindarkan berbagai penyimpangan hukum di masa mendatang.

"Ini adalah bagian dari tugas kami sebagai penegak hukum, turut bertanggung jawab membantu pemerintah dalam tata kelola pemerintahan, administrasi, dan berbagai persoalan teknis," ungkap Akmal Abbas.

"Kami siap memberikan pendampingan dan penegakan hukum, termasuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan layanan hukum lainnya, serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan yang berlaku," lanjutnya.

Untuk mencegah terjadinya penyimpangan hukum, pihak kejaksaan akan memberikan pendampingan sejak awal agar proses tata kelola pemerintahan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(Mediacenter Riau/Alw)

 

Berita Terkait Lainnya