- Oleh MC KAB BENGKALIS
- Kamis, 21 November 2024 | 22:30 WIB
:
Oleh MC KAB BENGKALIS, Selasa, 24 September 2024 | 20:04 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 199
Rupat Utara, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK Kecamatan Rupat Utara menggelar bimbingan dan penyuluhan untuk kader PKK desa dengan mengangkat isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Bimbingan ini kami adakan pada Senin kemarin, untuk memberikan pemahaman lebih kepada kader PKK desa mengenai KDRT, yang masih menjadi masalah besar di masyarakat,” ujar Ketua TP PKK Kecamatan Rupat Utara, Dian Rachmadhany, dalam keterangan pers, Selasa (24/9/2024).
Dian menyoroti bahwa KDRT seringkali terjadi akibat hal-hal sepele, seperti salah paham dalam rumah tangga, yang pada akhirnya berdampak pada perempuan dan anak sebagai korban utama. Oleh karena itu, kegiatan ini penting untuk memperkuat pemahaman para kader dalam mencegah kekerasan di tingkat rumah tangga.
Sementara itu, Kepala DPPPA Kabupaten Bengkalis, Emilda Susanti, melalui Analis Kebijakan Ahli Pertama, Muhammad Syafawi, memberikan apresiasi atas inisiatif PKK Kecamatan Rupat Utara. Syafawi menegaskan pentingnya peran kader PKK dalam mengoptimalkan fungsi rumah curhat, yang bertujuan memperkuat ketahanan keluarga dan mencegah KDRT.
Acara yang diikuti oleh 80 peserta ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Muhammad Syafawi dan Teguh Pranata, yang membawakan materi tentang pencegahan KDRT dan pengasuhan anak di era digital. Para kader diharapkan bisa menularkan pengetahuan ini ke masyarakat untuk menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah terjadinya kekerasan.
Syafawi menegaskan bahwa regulasi terkait KDRT sudah ada sejak 2004, melalui Undang-Undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ia menjelaskan, undang-undang ini memberikan jaminan perlindungan dari negara bagi korban, serta menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
"Undang-undang ini merupakan jaminan dari negara untuk mencegah dan menangani kasus KDRT, melindungi korban, dan menindak pelaku kekerasan," ujar Syafawi.
Selain itu, Teguh Pranata memberikan materi terkait pengasuhan anak dan remaja di era digital. Menurutnya, orang tua harus lebih peka dalam membimbing anak-anak mereka dalam menggunakan internet secara aman dan bijak. Ia mengingatkan bahwa internet, jika tidak diawasi, bisa membawa dampak buruk bagi perkembangan anak.
"Orang tua harus membantu anak memahami cara menggunakan internet dengan benar, bukan hanya mengajarkan situs mana yang boleh diakses. Tiga hal penting yang harus diajarkan: jangan mengumbar masalah di media sosial, hindari memposting foto yang tidak pantas, dan selalu jaga etika," tutup Teguh.
DISKOMINFOTIK