- Oleh MC KAB BENGKALIS
- Kamis, 21 November 2024 | 22:30 WIB
:
Oleh MC KAB BENGKALIS, Senin, 23 September 2024 | 21:29 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 207
Bengkalis, InfoPublik – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, Kasmarni-Bagus Santoso (KBS), mendapatkan nomor urut 1, sementara pasangan Syahrial-Andika Putra Kenedi (SANDI) meraih nomor urut 2.
Nomor urut tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Senin (23/9/2024).
Pada proses pengundian, kedua calon Wakil Bupati terlebih dahulu mengambil nomor antrean untuk menentukan giliran mengambil undian nomor urut. Bagus Santoso mendapat nomor antrean 1, sedangkan Andika Putra Kenedi memperoleh nomor antrean 5.
Dengan urutan tersebut, Kasmarni dari pasangan KBS mendapatkan kesempatan pertama untuk mengambil nomor urut. Disusul oleh Syahrial dari pasangan SANDI. Hasilnya, KBS mendapatkan nomor urut 1, sementara SANDI mendapatkan nomor urut 2. Nomor urut ini akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkalis yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Ketua KPU Bengkalis, Agung Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Bengkalis telah mengadakan rapat pleno tertutup sebelumnya untuk menetapkan kedua pasangan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang sah untuk Pilkada 2024.
"Tadi malam kami telah secara resmi menetapkan Kasmarni-Bagus Santoso dan Syahrial-Andika sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2024. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, hari ini kami lanjutkan dengan pengundian nomor urut," jelas Agung.