Hermon Resmikan Peluncuran Aplikasi SIPADES 3.0

: Hermon resmikan peluncuran Aplikasi SIPADES 3.0 - Foto : Mc.Mura


Oleh MC KAB MURUNG RAYA, Senin, 23 September 2024 | 21:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 230


Puruk Cahu, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya (Mura) gelar peluncuran Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) 3.0, di GPU Tira Tangka Balang, Senin (23/9/2024).

Pj Bupati Mura, Hermon mengatakan Aplikasi SIPADES 3.0 merupakan aplikasi untuk digunakan oleh seluruh Pemerintah Desa dalam pengelolaan aset desa sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Hermon menekankan bahwa pekerjaan Pemerintah Desa bukan semata-mata melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi menjamin terlaksananya pelayanan dasar kepada masyarakat termasuk yang utama adalah turut serta melaksanakan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan SDM dan ekonomi.

“Untuk mencapai Akuntabilitas transparansi pengelolaan asset Desa untuk kemajuan dan kesejahteraan Desa sebagaimana diharapkan dengan aplikasi SIPADES 3.0 dapat diukur kekayaan yang dimiliki oleh desa, asset desa apa saja yng telah dimiliki oleh desa dan bagaimana pemanfaatannya dan dampaknya terhadap masyarakat di desa," tuturnya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada DPMD yang telah bekerja keras untuk mewujudkan aplikasi pelaporan dan pengelolaan keuangan dan aset desa baik SISKEUDES maupun SIPADE. Saya ucapkan terima kasih kepada Diskominfo, yang telah menyediakan infrastruktur jaringan sehingga yang memungkinkan aplikasi ini dapat berjalan sesuai dengan harapan," ujar Hermon.

Dalam membacakan laporannya, Kepala DPMD Kab.Mura, Lynda Kristiane mengungkapkan, “Launching aplikasi itu merupakan bagian dari sebuah inovasi yang membangun Kabupaten Murung Raya guna mendorong pengelolaan aset desa secara transparan dan akuntabel serta dilakukan secara cepat, tepat, akurat dan cermat.”

Kegiatan Launching SIPADES 3.0 dilaksanakan selama satu hari, dengan peserta kegiatan merupakan Sekretaris Desa dan Kasi/Operator yang ditunjuk oleh Kepala Desa.(DiskominfoSP_Nof, Res/Eyv).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MURUNG RAYA
  • Minggu, 21 Januari 2024 | 17:29 WIB
Pemkab Mura Berikan Sembako untuk Tiga Desa Terdampak Banjir di Seribu Riam