Bawaslu Ingatkan Paslon Padang: Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Dipidana

:


Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 24 September 2024 | 18:08 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 50


Padang, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang telah mulai memetakan potensi kerawanan, salah satunya terkait kampanye yang dilakukan di tempat ibadah.

Sebab, masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kota Padang akan dimulai besok, Rabu (25/9/2024).

Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menjelaskan bahwa pengawasan di tempat ibadah menjadi penting karena ketiga pasangan calon memiliki latar belakang yang kuat dalam berceramah. Potensi ini bisa saja digunakan sebagai metode kampanye selama masa kampanye berlangsung.

"Kita tidak bisa melarang seseorang untuk berceramah. Namun, jika dalam ceramah mereka memperkenalkan diri sebagai calon atau mengajak orang untuk memilih mereka, itu sudah termasuk kampanye. Dan hal tersebut bisa dikenakan pasal pidana pemilu," ujar Eris dalam keterangan pers pada Selasa (24/9/2024).

Untuk mengantisipasi hal ini, Bawaslu Padang telah menginstruksikan kepada pengawas di kelurahan agar melakukan pengawasan ketat setiap kali ada pasangan calon yang berceramah di tempat ibadah. Bawaslu juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang agar seluruh kegiatan ceramah yang dilakukan oleh pasangan calon dilaporkan ke KPU.

"Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan ceramah berbau kampanye sering dilakukan secara tiba-tiba di tempat ibadah. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan melalui Kampung Pengawasan yang telah kami bentuk. Masyarakat bisa melaporkan lokasi kegiatan ceramah, dan pengawas kelurahan akan menindaklanjutinya," jelas Eris.

Eris Nanda juga menegaskan bahwa Bawaslu Padang telah memberikan pemberitahuan kepada pasangan calon dan partai pengusung mengenai larangan kampanye di tempat-tempat tertentu, seperti tempat ibadah dan institusi pendidikan.

"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, pasangan calon dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye," tambahnya.

(MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 24 September 2024 | 11:04 WIB
KPU Kota Padang Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024, Ini Daftarnya
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 22 September 2024 | 18:11 WIB
KPU Sumbar Tetapkan 4,1 Juta Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 22 September 2024 | 17:29 WIB
Sebanyak 665.126 Pemilih Tetap Kota Padang Siap Menyambut Pemilihan Serentak 2024!
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 22 September 2024 | 17:26 WIB
Bawaslu Kota Padang Buka Lowongan 1.487 Pengawas TPS, Ayo Daftar Sekarang!
  • Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN
  • Jumat, 20 September 2024 | 15:50 WIB
Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 Jadi Fokus Utama Bawaslu Banggai Kepulauan