- Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
- Senin, 23 September 2024 | 15:26 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Senin, 23 September 2024 | 12:40 WIB - Redaktur: Elvira - 94
Lumajang, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah mengeluarkan keputusan resmi mengenai penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1264 Tahun 2024 yang diumumkan Minggu (22/9/2024).
Dalam keputusan tersebut, KPU menggarisbawahi beberapa pertimbangan penting berdasarkan Peraturan KPU dan berita acara yang telah disusun sebelumnya. Penetapan pasangan calon ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran pemilihan umum mendatang.
Berikut adalah pasangan calon yang telah ditetapkan:
Partai Pengusul: Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
Partai Pengusul: Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Solidaritas Indonesia.
Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan menjadi acuan bagi semua pihak dalam proses pemilihan mendatang. KPU Lumajang mengingatkan kepada masyarakat untuk turut aktif memantau dan berpartisipasi dalam pemilihan umum sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.
Dengan ditetapkannya pasangan calon tersebut, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan demokratis. KPU Lumajang mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menyukseskan pemilihan serentak tahun ini. (MC Kab. Lumajang/KPU/An-m)