- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 21:20 WIB
: Kepala Bagian Kesra dan Ekonomi Kabupaten Halmahera Utara, Rahman Saha
Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 19 September 2024 | 13:20 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 458
Tobelo, InfoPublik – Penurunan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara, sejak awal 2024 telah memicu kelangkaan di berbagai wilayah.
Kuota minyak tanah yang sebelumnya berkisar antara 820 hingga 830 kiloliter kini tersisa hanya 815 kiloliter pada September 2024. Pengurangan ini berdampak signifikan pada ketersediaan minyak tanah di tingkat masyarakat, terutama di pangkalan BBM.
Kepala Bagian Kesra dan Ekonomi Kabupaten Halmahera Utara, Rahman Saha, menyampaikan bahwa pengurangan kuota ini dimulai pada Februari 2024 dan terus berlangsung hingga sekarang.
Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah hari libur, yang menyebabkan PT Pertamina menurunkan pasokan ke daerah tersebut.
"Kami berharap pada bulan Agustus hingga September 2024, kuota minyak tanah bisa kembali normal. Namun hingga saat ini, penurunan kuota masih berlanjut, dan ini berdampak pada kelangkaan di pangkalan BBM di seluruh Halmahera Utara," ungkap Rahman, Rabu (18/9/2024).
Rahman menambahkan, Kabupaten Halmahera Utara memiliki sekitar 900 pangkalan BBM minyak tanah yang tersebar di seluruh wilayah.
Untuk menjaga agar harga tetap stabil dan terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengeluarkan surat edaran Bupati Halmahera Utara Nomor: 541/805, yang menegaskan aturan distribusi dan penjualan BBM bersubsidi.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh para pengelola pangkalan.
Pertama, pengelola pangkalan dilarang menjual BBM minyak tanah bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp4.600 per liter, sesuai dengan SK Bupati Halmahera Utara nomor 500/163/HU 2022.
Kedua, pangkalan dilarang memindahkan atau mengalihkan stok BBM bersubsidi ke pihak lain secara sepihak tanpa izin resmi.
Ketiga, BBM bersubsidi tidak boleh dijual ke kios atau tempat usaha dengan maksud dijual kembali kepada masyarakat di atas harga yang ditetapkan.
Rahman juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas bagi pangkalan yang melanggar aturan, termasuk menghentikan penyaluran minyak tanah ke pangkalan yang menjual di atas HET.
“Jika masyarakat menemukan pangkalan yang menjual minyak tanah bersubsidi di atas harga yang ditetapkan, kami imbau untuk segera melaporkannya ke bagian Kesra Pemkab Halmahera Utara agar dapat ditindak sesuai aturan,” pungkas Rahman.
Dengan kondisi kelangkaan minyak tanah yang masih berlanjut, Pemerintah Daerah Halmahera Utara berharap distribusi BBM subsidi dapat segera kembali normal untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dan menghindari lonjakan harga di pasaran. (MC Tidore)