Jelang Pilkada 2024, ASN Blora Diingatkan Jaga Netralitas

: Kepala BKD Blora Heru Eko menyampaikan pembinaan kepada ASN


Oleh MC KAB BLORA, Rabu, 18 September 2024 | 20:36 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 125


Blora, InfoPublik - Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Bawa Dwi Raharja menekankan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas, terutama di tengah proses demokrasi seperti pemilihan kepala daerah atau pilkada.

“Peran kita di sini bukan hanya sebagai pelayan publik, tetapi juga sebagai penjaga stabilitas pemerintahan dan ketertiban umum,” kata Bawa Dwi Raharja membacakan sambutan Bupati Blora Arief Rohman dalam acara Literiasi Digital Netralitas ASN Kabupaten Blora Selama Masa Pilkada 2024 di Rumah Merah Heritage, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Selasa (17/9/2024).

Ia menegaskan bahwa netralitas ASN bukan sekadar etika profesi, melainkan kewajiban yang diatur oleh undang-undang dan peraturan lainnya. “Ini menjadi landasan kuat bagi kita untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai ASN dan tetap menjaga netralitas dalam menghadapi pilkada,” tuturnya.

Khususnya, kepada admin media sosial OPD diingatkan tetap waspada dan bijak dalam mengelola akun resmi OPD. "Pastikan semua informasi yang disebarkan kepada publik bersifat objektif, informatif, dan tidak mengandung unsur dukungan politik," tegasnya.

Setiap unggahan dan komentar harus tetap dalam koridor profesionalisme ASN yang netral dan bebas dari kepentingan politik. Ini katanya, karena media sosial mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam membentuk opini publik.

“Oleh karena itu, peran sebagai admin mesia sosial sangat penting dalam menjaga citra netralitas pemerintah daerah di mata masyarakat. Pastikan bahwa akun media sosial OPD tetap menjadi sarana informasi yang dapat dipercaya, tanpa memihak, dan selalu mamatuhi ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Literiasi Digital Netralitas ASN Kabupaten Blora Selama Masa Pilkada 2024 digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora dengan mengundang semua admin OPD di wilayah setempat. Acara tersebut menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim dan Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kabupaten Blora Heru Eko Wiyono.

Kepala Dinkominfo Kabupaten Blora Pratikto Nugroho mengatakan, menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga kondusifitas ruang publik dan ruang digital. “Ini menjadi satu tantangan kita sehingga kami harus menggadeng banyak komponen, stakeholder di dalam melaksanakan kegiatan ini, termasuk admin OPD,” kata Pratikto Nugroho.

Ia juga menandaskan bagaimana meningkatkan literasi digital masyarakat, karena sekarang ini tidak dipungkiri begitu meningkatnya penggunaan sosial media khususnya oleh kaum muda. “Kenapa ini harus kita antisipasi, karena berdasarkan data di KPU, pemilih terbanyak di pilkada mendatang adalah kalangan milenial, itu sampai 52 persen, yang mana mereka lebih sering menggunakan platform digital dalam rangka bersosialisasi, berintegrasi dan sebagainya,” tegasnya.

Pada kesempatan itu Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kabupaten Blora Heru Eko Wiyono menyampaikan netralitas ASN adalah refleksi atas penyelengaraan pemilu yang bebas dan adil. “Bahwa sumber daya negara (birokrasi, keuangan dan kewenangan) tidak dimanipulasi untuk kepentingan salah satu pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak setara dan kompetitif. Dampak kepercayaan publik dan legitimasi,” tegasnya.

Heru menyebut netralitas ASN merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu ASN sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik dan perekat NKRI.

Sementara itu Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim membeberkan terkait pengawasan partisipatif pemilihan 2024. “Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara saja, akan tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat,” tegasnya.

Andyka mengingatkan bawah tujuan umum pengawasan pemilu/pemilihan adalah menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggara, dan akuntabilitas hasil pemilihan. Kemudian, mewujudkan pemilihan yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan secara menyeluruh. (MC Kab Blora/Teguh).

 

 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Rabu, 18 September 2024 | 22:11 WIB
KPU Temanggung Terima 5.224 Lembar Bilik Suara untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Rabu, 18 September 2024 | 14:40 WIB
Bawaslu Temanggung Buka Pendaftaran 1.306 PTPS, Ini Syaratnya
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 17 September 2024 | 15:20 WIB
Bawaslu Sumbar Buka Rekrutmen 10.836 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 17 September 2024 | 23:56 WIB
Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Maluku Utara Antisipasi Isu Negatif