KPU Sumbar Tegaskan KPPS Harus Bebas dari Kepentingan Politik di Pilkada 2024

:


Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 17 September 2024 | 09:26 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 141


Padang, InfoPublik - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Jons Manedi, menegaskan bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak boleh bertindak sebagai agen atau tim sukses dari peserta Pilkada pada Pemilihan Serentak Nasional 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Jons dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dan Persiapan Pembentukan KPPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok pada Pemilihan Serentak Nasional 2024. Acara tersebut diadakan di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Kota Padang, Provinsi Sumbar, Senin (16/9/2024).

"Idealnya, anggota KPPS berperan dalam memberikan sosialisasi dan mendorong partisipasi masyarakat untuk hadir ke TPS pada Pilkada 27 November 2024," jelas Jons.

Jons juga menekankan bahwa anggota KPPS harus mengemban tugas penting dalam menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat saat membagikan formulir C Pemberitahuan, seperti mengingatkan warga untuk datang ke TPS, memberikan informasi tentang tata cara memilih, serta memperkenalkan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, atau walikota yang bersaing dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024.

"Sebagai contoh, di Kabupaten Solok terdapat 907 TPS dengan 6.349 anggota KPPS. Jika jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Solok adalah 938 ribu, maka setiap anggota KPPS diharapkan mampu mensosialisasikan informasi kepada sekitar 15 orang masyarakat," ujar Jons dalam acara yang dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok.

Jons juga mengingatkan PPK dan PPS untuk berhati-hati dalam merekrut anggota KPPS, memastikan bahwa mereka bebas dari keterlibatan partai politik dan tidak menjadi bagian dari tim sukses calon peserta Pilkada.

"Hal ini penting demi terciptanya Pilkada yang berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," tegas Jons mengakhiri.

(MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 19 September 2024 | 04:43 WIB
KPU Sumbar Gelar Rapat Persiapan Kampanye Pilkada 2024, Nomor Urut Segera Diundi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 18 September 2024 | 06:52 WIB
Cuti Kampanye Pilkada: Calon Kepala Daerah Wajib Ajukan Izin Sesuai Aturan
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 17 September 2024 | 23:56 WIB
Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Maluku Utara Antisipasi Isu Negatif
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 18 September 2024 | 00:03 WIB
KPU Morotai Dorong Partisipasi Masyarakat Jelang Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Jumat, 13 September 2024 | 03:30 WIB
Bawaslu HSU Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 12 September 2024 | 14:03 WIB
Pilkada Serentak 2024, Jumlah Pemilih di Kecamatan Ternate Selatan Capai 49.891