KPU Sumbar Segera Tindak Lanjuti Masukan Masyarakat terhadap Hasil Vermin Paslon Gubernur dan Cawagub

: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (Foto: MC Padang)


Oleh MC KOTA PADANG, Minggu, 15 September 2024 | 22:13 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 163


Padang, InfoPublik - Setelah hasil verifikasi administrasi (vermin) syarat calon terhadap dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) untuk pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

"Sesuai tahapan, KPU Sumbar menetapkan hasil verifikasi administras terhadap syarat calon dimaksud dalam rapat pleno tertutup pada tanggal 13 September kemarin dan menindaklanjutinya dengan beberapa langkah," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban pada Sabtu (14/9/2024).

Dijelaskan Ory, pertama hasil tersebut dituangkan ke dalam berita acara hasil verifikasi administrasi syarat calon, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat dan sudah disampaikan kepada pihak paslon dan Bawaslu.

Selanjutnya, KPU Sumbar mengumumkan hasil verifikasi tersebut secara luas kepada publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat berkaitan dengan keabsahan persyaratan administrasi calon dan juga terhadap visi, misi dan program calon yang disusun berdasarkan RPJPD Sumatra Barat.

Kemudian kata Ory, masyarakat Sumbar dapat memberikan tanggapan dan masukan masyarakat melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id, melalui fitur “tanggapan dengan memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”, kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah” serta memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.

"Pemberi tanggapan wajib mengisi data identitas diri dan memberikan masukan dan tanggapan terkait apakah paslon memiliki status hukum sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya, hasil penelitian persyaratan calon, serta mengunggah dokumen bukti penunjang yang relevan semenjak tanggal 15 hingga 18 September 2024," kata dia.

KPU Sumbar akan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat tersebut dan menjadikannya sebagai dasar dalam penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berkontestasi pada pemilihan serentak nasional tahun 2024 pada tanggal 22 september nanti.

"Kita sangat berharap partisipasi publik terhadap hasil verifikasi administrasi tersebut, masukan dan tanggapan dapat diantar langsung ke Kantor KPU Sumbar atau melalui kanal yang sudah dijelaskan diatas," pungkasnya. (MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 19 September 2024 | 04:43 WIB
KPU Sumbar Gelar Rapat Persiapan Kampanye Pilkada 2024, Nomor Urut Segera Diundi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 18 September 2024 | 06:52 WIB
Cuti Kampanye Pilkada: Calon Kepala Daerah Wajib Ajukan Izin Sesuai Aturan
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 17 September 2024 | 23:56 WIB
Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Maluku Utara Antisipasi Isu Negatif
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 17 September 2024 | 09:26 WIB
KPU Sumbar Tegaskan KPPS Harus Bebas dari Kepentingan Politik di Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 18 September 2024 | 00:03 WIB
KPU Morotai Dorong Partisipasi Masyarakat Jelang Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Jumat, 13 September 2024 | 03:30 WIB
Bawaslu HSU Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 12 September 2024 | 14:03 WIB
Pilkada Serentak 2024, Jumlah Pemilih di Kecamatan Ternate Selatan Capai 49.891