: Tingkatkan Pengamanan Penerimaan Negara dari Sektor Perpajakan, KPP Pratama Batang Gelar FKP.
Oleh MC KAB BATANG, Rabu, 11 September 2024 | 12:48 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 193
Batang, InfoPublik - Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Batang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP). FKP adalah kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik.
Kepala KPP Pratama Batang Oktria Hindrarji mengatakan, kegiatan ini diadakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
“Forum ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman atas peraturan perpajakan yang berlaku dan meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal, khususnya terkait Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB), dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan,” katanya saat menggelar FKB di Aula KPP Pratama Batang, Kabupaten Batang, Selasa (10/9/2024).
Oktria Hindrarji menyebutkan bahwa, kegiatan ini sangat positif dan harus dilaksanakan secara rutin. Forum ini menjadi sarana yang efektif untuk merencanakan dan mendiskusikan peraturan sebelum dilaksanakan, sekaligus menjadi ajang koordinasi yang intens dengan para Stakeholder dan mitra kerja kami.
“Kami berupaya untuk mensinkronkan pelayanan dan proses bisnis, agar dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” tegasnya.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Batang Sunarni menjelaskan, mengenai penerapan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
“Bahwa seluruh layanan pendaftaran di Kantor Pertanahan kini dilakukan melalui aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Kami tidak lagi melakukan input data manual, melainkan mengambil data melalui sistem host to host dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” terangnya.
Menurut Sunarni, sistem host to host ini memudahkan pemrosesan data dan meningkatkan akurasi dalam layanan, terutama terkait pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh.
“Dengan adanya sinergi antarinstansi, kami berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat dan transparan,” harapnya.
Sementara itu, Kasubid Pelayanan dan Penetapan BPKPAD Batang Subkhan menambahkan, mengenai pentingnya pajak daerah sebagai sumber pendapatan untuk pembangunan.
“Dasar hukum dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh setiap orang atau badan. Pajak ini tidak memberikan imbalan langsung kepada wajib pajak, tetapi digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tuturnya.
Ia juga menguraikan, mengenai nilai jual objek pajak (NJOP) yang merupakan harga rata-rata dari transaksi jual beli tanah atau bangunan. Jika tidak ada transaksi jual beli, NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek sejenis atau melalui nilai perolehan baru. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)