- Oleh MC KAB BATANG
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:28 WIB
: Pembahasan Penilaian Pelayanan Publik oleh Ombudsman di DPMPTSP Prov. Kalteng
Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH, Senin, 9 September 2024 | 17:40 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 165
Palangka Raya, InfoPublik - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Tengah di Kantor DPMPTSP Prov. Kalteng., Senin (9/9/2024)
Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Perwakilan Ombudsman Kalimantan Tengah Ary Andrian menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke DPMPTSP Prov. Kalteng adalah dalam rangka melakukan survey pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan agenda rutin setiap tahun.
Ary Andrian menyampaikan “Untuk selanjutnya, kami akan meminta data dukung penilaian pelayanan publik, menilai sarana dan prasarana ruang pelayanan serta melakukan wawancara, baik kepada petugas pelayanan dan juga masyararakat sebagai respondennya,” ujarnya.