- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 22 November 2024 | 20:00 WIB
: Kepala DPMPTSP Dwi Sukarmei
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Jumat, 6 September 2024 | 13:46 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 191
Temanggung, InfoPublik - Pembayaran pajak kendaraan bermotor ke depan tidak lagi hanya dilayani di Samsat Temanggung, namun bisa dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung.
Kepala DPMPTSP Dwi Sukarmei mengatakan, pembicaraan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara DPMPTSP dan Samsat sedang dibahas. Pembahasan ini untuk menambah kuantitas dan kualitas pelayanan di MPP Temanggung.
"Dengan bergabungnya Samsat, nanti akan ada 23 instansi dan 130 jenis layanan di MPP Temanggung," kata Dwi Sukarmei ditemui di sela rapat pembahasan, Kamis (5/9/2024).
Ia mengatakan, soft launching MPP sudah dilaksanakan pada awal Agustus lalu oleh Penjabat (Pj) Bupati Hary Agung Prabowo, dan pada 8 Oktober mendatang akan diresmikan secara bersama di Jakarta.
Setelah peresmian, MPP harus siap melayani masyarakat, untuk itu, kini terus dipersiapkan termasuk pembicaraan dengan Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. "Pelayanan MPP diantaranya pembuatan KTP, perizinan RTRW, bidang kesehatan, perbankan dan sebagainya," lanjutnya, sembari mengatakan belum semua MPP di Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan Samsat.
Ia menyampaikan, salah satu andalan dari MPP Temanggung adalah pelayanan 24 jam selama 7 hari nonstop dan jemput bola pelayanan atau sistem Jemput Bos.
Dikatakan, pihaknya terus berkreasi dan berinovasi agar MPP Temanggung menjadi yang terbaik dalam pelayanan pada masyarakat. (Aiz;Ekp)