- Oleh Isma
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 06:53 WIB
: Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, didampingi oleh Sekda Ardimartha menerima Insentif Fiskal, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (4/9/2024)
Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Kamis, 5 September 2024 | 21:11 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 237
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, menerima insentif fiskal sebesar Rp11,64 miliar sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilannya dalam penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting.
Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk mempercepat upaya pengentasan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting di wilayah Nagan Raya.
Pemberian insentif fiskal ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024.
Alokasi tersebut diberikan untuk penghargaan kinerja pemerintah daerah dalam kategori kesejahteraan masyarakat di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota.
Acara penyerahan insentif berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Rabu (4/9/2024) dan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin.
Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, menyatakan bahwa insentif ini akan digunakan untuk mendukung program-program penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting di daerah.
“Insha Allah, dana ini akan sangat bermanfaat untuk masyarakat kami. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, mulai dari perangkat daerah hingga tim penanggulangan kemiskinan dan tim percepatan penurunan stunting,” ujar Fitriany.
Pemkab Nagan Raya berkomitmen untuk terus melaksanakan strategi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan bagi keluarga miskin ekstrem, serta penurunan jumlah kantong kemiskinan ekstrem di wilayahnya.
Pj Bupati juga mengajak semua pemangku kepentingan untuk memperkuat intervensi guna mencegah dan mengatasi stunting di Nagan Raya.
Kepala Bappeda Kabupaten Nagan Raya, Rahmattullah, menjelaskan bahwa pemberian insentif ini didasarkan pada penilaian kinerja dalam realisasi anggaran dan kelembagaan penanggulangan kemiskinan ekstrem, serta kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan data yang tepat.
"Untuk kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, kami menerima Rp5,72 miliar, sementara untuk kategori penurunan stunting sebesar Rp5,92 miliar," kata Rahmattullah.
Sebagai informasi, total alokasi insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun 2024 mencapai Rp3,1 triliun, yang diberikan kepada 322 daerah di seluruh Indonesia.
Dana ini diharapkan dapat mempercepat upaya pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (MC Kab Nagan Raya)