Hingga 2 September, Jumlah Pendaftar CPNS Lingkup Pemprov Kalsel Capai 3.088 Orang

: Hingga 2 September, Jumlah Pendaftar CPNS Lingkup Pemprov Kalsel Capai 3.088 Orang - Foto:Mc.Kalsel


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Rabu, 4 September 2024 | 10:01 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 123


Banjarbaru, InfoPublik - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel per 2 September 2024 kemarin mencatatkan jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Kalsel mencapai 3.088 orang.

Kepala BKD Kalsel, Dinansyah diwakili Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Mashudi mengatakan dari total 3.088 tersebut 1.315 diantaranya sudah dilakukan verifikasi data oleh tim seleksi BKD Kalsel.

“Berdasarkan jumlah yang telah diverifikasi per tanggal 2 September kemarin, 1.113 orang telah memenuhi syarat dan 202 lainnya tidak memenuhi syarat,” kata Mashudi, Selasa (3/8/2024).

Adapun alasan terbanyak peserta tidak memenuhi syarat tersebut antara lain kesalahan tujuan dan jabatan yang dilamar pada surat lamaran, tidak mencantumkan akreditasi lembaga pendidikan saat yang bersangkutan lulus, dan terakhir surat pernyataan yang tidak sesuai dengan data diri bersangkutan ditambah tidak dibubuhkannya tanda tangan, dan juga e-Materai.

“Pendaftaran sendiri dibuka sampai 6 September 2024 mendatang, kepada calon pelamar mohon perhatikan dengan baik petunjuk yang telah ditetapkan, periksa lagi dengan teliti sebelum klik upload berkas pada website https://sscasn.bkn.go.id. Calon pelamar bisa membuka website resmi BKD Kalsel untuk melihat petunjuk teknis pendaftaran CPNS ini,”imbuhnya.

Diwaktu yang sama Kassubid Pengadaan dan Pemberhentian, Muhammad Randi menambahkan bahwa peserta yang tidak lolos pada tahap verifikasi berkas inipun tidak bisa mendaftarkan kembali atau mengikuti seleksi CPPPK di periode tahun anggaran yang sama, terutama bagi pelamar CPNS dari Non ASN yang terdata database Non ASN karena akan menjadi prioritas saat seleksi PPPK nanti, bahkan bagi peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi PPPK nanti masih bisa dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun mengenai PPPK Paruh Waktu terkait mekanisme pengangkatan, hak serta kewajibannya masih belum dapat dijelaskan lebih lanjut karena masih menunggu regulasi dari Kementerian PAN RB.

Oleh karena itu, bagi Non ASN yang ragu-ragu untuk daftar CPNS lebih baik menunggu seleksi PPPK karena peluangnya lebih besar, selama peserta belum menyelesaikan resume CPNS maka bisa mengikuti seleksi PPPK. Kemudian bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih ada harapan melalui masa sanggah.

“Kita memang punya masa sanggah, tapi itu hanya berlaku jika kesalahan ada di pihak panitia. Jika kesalahan dari peserta maka tidak bisa disanggah, karena salah satu tahap seleksi administrasi awal adalah mengecek kembali ketelitian dan kecermatan peserta. Jadi diimbau agar perhatikan baik-baik sebelum melakukan unggah data di website SSCASN,” tambahnya.(MC Kalsel/Jml/YIN/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya