Proses Konsinyasi Sengketa Tanah SD Negeri 212 Kota Jambi: Hakim Tetapkan Pembayaran Ganti Rugi

: Sidang Perkara Pembayaran Ganti Rugi SDN 212 Kota Jambi


Oleh MC KOTA JAMBI, Rabu, 4 September 2024 | 06:59 WIB - Redaktur: Juli - 313


Jambi, InfoPublik - Proses pembayaran ganti rugi untuk sengketa tanah SD Negeri 212 Kota Jambi mencapai babak akhir setelah melalui empat kali sidang.

Pengadilan Negeri Jambi, melalui Hakim Tunggal Suwarjo SH, pada Selasa, 3 September 2024, menetapkan Permohonan Konsinyasi Perkara Perdata Nomor: 03/Pdt PKons/2024/PN.Jmb, yang diajukan oleh Pemerintah Kota Jambi, terhadap Hermanto selaku Termohon.

Sidang Konsinyasi berlangsung di Ruang Sidang Siginjai Pengadilan Negeri Jambi dan dihadiri oleh perwakilan Pemkot Jambi, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, serta Advokat Helmi. Namun, Hermanto dan kuasa hukumnya tidak hadir, meskipun sudah ditunggu oleh majelis hakim.

Hakim Suwarjo memutuskan agar Panitera Pengadilan Negeri Jambi menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp1.788.000.000 kepada Termohon setelah proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon, menyatakan kepuasan atas penetapan hakim. Ia mengapresiasi keputusan yang memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban dalam proses ganti rugi tanah.

Gempa berharap Termohon dapat bersabar menunggu proses penerbitan sertifikat dan menjaga kelancaran kegiatan belajar mengajar di SD Negeri 212.

Sidang Konsinyasi, yang dimulai sejak 22 Agustus 2024, merupakan proses penitipan uang ganti rugi dalam perkara perdata yang dilakukan oleh instansi pemerlukan tanah kepada pengadilan untuk penyalurannya.

Berikut isi lengkap Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Sidang Konsinyasi Perkara Perdata Nomor: 03/Pdt PKons/2024/PN.Jmb:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian.

2. Menyatakan sah dan berharga penitipan uang pembayaran tanah objek sengketa sebesar Rp1.788.000.000, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 981 K/Pdt/2023.

3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk menyimpan uang pembayaran tanah objek sengketa.

4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk menyerahkan uang sebesar Rp1.788.000.000 kepada Termohon setelah penerbitan Sertifikat Hak Pakai.

5. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan sebesarm Rp2.055.000.

Penetapan ini diucapkan dalam persidangan terbuka pada 3 September 2024 oleh Hakim Suwarjo dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon tanpa kehadiran Kuasa Termohon.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA JAMBI
  • Kamis, 12 September 2024 | 23:05 WIB
Percepat Proyek Penanganan Banjir, Pj Wali Kota Jambi Turun Lapangan
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Kamis, 12 September 2024 | 17:57 WIB
Guru PAUD Kobar Ikuti Pelatihan Kurikulum Muatan Lokal