Dinas Arpus Provinsi Gorontalo Sosialisasikan Perlindungan Arsip Terdampak Bencana

: Sosialisasi perlindungan dan penyelamatan arsip terdampak bencana berskala Provinsi di Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto: Humas)


Oleh MC PROV GORONTALO, Minggu, 1 September 2024 | 21:24 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 195


Gorontalo Utara, InfoPublik - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo sukses menggelar sosialisasi perlindungan dan penyelamatan arsip terdampak bencana yang berskala Provinsi di Kabupaten Gorontalo Utara.

Sosialisasi yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri atas unsur dari pemerintah desa, pihak sekolah, dan masyarakat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Abdul Wahab Paudi, mewakili Pj Bupati Gorontalo Utara, mengatakan letak geografis Kabupaten Gorontalo Utara yang berada di bibir pasifik memiliki garis pantai terpanjang di Provinsi Gorontalo, yakni sekitar 230 km. Dengan demikian, wilayah ini memiliki potensi sekaligus kontribusi bagi daerah di sektor perikanan dan kelautan serta pariwisata.

"Dengan melihat kondisi ini juga Gorontalo Utara yang berada di pesisir pantai, tidak menutup kemungkinan terjadinya potensi bencana seperti gempa bumi, tsunami, banjir, longsor dan lain sebagainya yang dapat mengakibatkan kerugian kerusakan atau kehilangan harta benda, dokumen penting baik yang tersimpan di lembaga pemerintahan maupun masyarakat, bahkan menelan korban jiwa. Hal ini yang kami sampaikan pada pembukaan sosialisasi hari Kamis kemarin," papar Abdul Wahab, Minggu (1/9/2024)..

Dengan membangun kesadaran serta peningkatan kemampuan diri pada saat prabencana, saat bencana, maupun setelah bencana, kata Abdul Wahab, maka perlindungan dan penyelamatan arsip dapat dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengantisipasi dari kerusakan bahkan kehilangan sebuah arsip.

Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa arsip adalah bukti pertanggungjawaban dari suatu kegiatan dan penting untuk diantisipasi jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

Menurutnya, perlindungan dan penyelamatan arsip adalah kewajiban semua orang untuk bersama-sama bersinergitas menjalankan apa yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, di mana setiap pemerintahan daerah wajib melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip, baik di kalangan masyarakat maupun dalam pemerintahan

“Dengan adanya bencana yang terjadi, mengakibatkan bukan hanya menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat, tetapi juga berimbas kepada hancurnya aset-aset kekayaan yang dimiliki negara dan masyarakat. salah satu aset kekayaan yang dimaksud adalah arsip yang menjadi milik negara atau masyarakat secara individu. Keberadaannya merupakan saksi bisu yang tidak terbantahkan. Perlindungan dan penyelamatan arsip yang terdampak bencana merupakan upaya untuk menyelamatkan bahan bukti kinerja yang pada akhirnya akan sangat bermanfaat bagi perlindungan hak-hak keperdataan rakyat maupun untuk menyelesaikan berbagai permasalahan.” papar Ridwan Hemeto.

Ridwan Hemeto berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat, utamanya pengetahuan dari seluruh elemen dalam memperbaiki, mengelola, merawat arsip terdampak bencana dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah-kaidah kearsipan agar tetap lestari.

Pemateri dalam kegiatan ini antara lain Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Gorontalo Utara Sumitro Datunsolang, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Gorontalo Utara, serta Plt Kepala Bidang Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. (mcgorontaloprov/ppid)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BARITO KUALA
  • Minggu, 3 November 2024 | 02:42 WIB
Batola Rawan Bencana Alam, Dinansyah Harapkan RPB Disusun Sistematis
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:38 WIB
Banjir Landa Nagan Raya, Pj Bupati Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 27 September 2024 | 20:59 WIB
Dinas Arpus Provinsi Gorontalo Gelar Pelantikan Jabatan Fungsional Arsiparis