- Oleh MC KAB BLORA
- Jumat, 22 November 2024 | 20:35 WIB
: Sosialisasi Penyusunan Daftar Informasi Dikecualikan Kota Singkawang Tahun 2024 di Ruang TCM Kantor Kantor Walikota, Kamis (29/8/2024)
Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Senin, 2 September 2024 | 19:28 WIB - Redaktur: Elvira - 189
Singkawang, InfoPublik – Berupaya untuk terus meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Sosialisasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Pemerintah Kota Singkawang.
Menghadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat, kegiatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Singkawang di TCM Room Kantor Wali Kota, Kamis (29/8/2024).
“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan. Pemerintah, sebagai penyelenggara negara, memiliki kewajiban untuk menyediakan akses informasi bagi masyarakat, dengan tujuan menciptakan akuntabilitas dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pemerintahan,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Singkawang Dede Sudrajat.
Dede Sudrajat menyampaikan, sosialisasi ini memiliki peranan yang sangat strategis untuk meningkatkan pemahaman kita semua, terutama para aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, mengenai daftar informasi yang dikecualikan.
“Dengan pemahaman yang baik, kita dapat mengelola informasi dengan lebih bijak, sehingga tidak hanya memenuhi hak publik atas informasi, tetapi juga menjaga keutuhan dan keamanan informasi yang bersifat sensitif,” ungkap Dede.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kominfo Evan Ernanda mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, badan publik memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang akurat, faktual, dan tidak menyesatkan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga pengawas terkait.
Namun, tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat atau yang disebut dengan informasi yang dikecualikan.
“PPID Pelaksana beberapa telah menyusun DIK, hal ini perlu ditinjau kembali apakah DIK tersebut masih relevan dengan peraturan yang berlaku sehingga perlu dilakukan pemutakhiran dan pembaruan daftar informasi yang dikecualikan,” tuturnya.
Dengan menghadirkan narasumber Ketua KI Kalbar, Evan Ernanda tentu berharap, dapat menguatkan komitmen dari seluruh peserta untuk mendukung keterbukaan informasi publik secara bertanggung jawab serta PPID Pelaksana dapat menyusun daftar informasi publik yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai penutup, Saya sampaikan bahwa marilah kita bertransformasi ke arah digitalsentris, kita dukung UU Keterbukaan Informasi Publik. Dan sebagai badan publik, kita penuhi hak mereka untuk tahu,” tutupnya.
MC Kota Singkawang