Peserta Pilkada 27 November 2024 Wajib Menggunakan KTP-El Atau Suket

: Ketua KPU Kabupaten SBD Hyronimus Malelak didampingi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten SBD Yeremias Bayoraya Kewuan, bersama Komisaris KPU dan Komisaris Bawaslu saat jumpa pers dengan media di KPU Kabupaten SBD. (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB SUMBA BARAT DAYA, Jumat, 30 Agustus 2024 | 13:39 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 188


Tambolaka, InfoPublik – Peserta Pilkada yang terdaftar sebagai wajib pilih untuk mengikuti proses Pilkada pada 27 November 2024 mendatang wajib menggunakan KTP-El atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil sebagai bukti atau syarat mutlak untuk mengikuti proses Pilkada.

“Setiap peserta Pilkada yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilu Sementara (DPS) wajib memiliki KTP-El, karena itu sebagai syarat yang mutlak untuk datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 mendatang untuk mencoblos pilihan," ungkap Ketua KPU Kabupaten SBD, Hyronimus Malelak, saat jumpa pers di KPU Kabupaten SBD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (29/8/2024).

Kalau tidak memiliki KTP-El, kata Hyronimus, peserta bisa menggunakan Suket bukti perekaman yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten SBD. "SIapa yang tidak tidak memiliki KTP-El atau Suket ditolak dan itu sudah berjalan sejak Pilnas 14 Februari yang lalu," katanya lagi. 

Untuk itu, Hyronimus mengimbau masyarakat untuk segera mengurus KTP-El. Kalau belum memiliki KTP-El, segera mungkin melakukan perekaman agar mendapatkan KTP-El atau Suket sebagai syarat untuk mengikuti proses Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

“Jika tidak memiliki KTP-El, maka wajib pilih yang bersangkutan dapat menunjukan Suket yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten SBD. Dan Suket tersebut sebagai bukti bahwa wajib pilih yang belum memiliki KTP-El sudah melakukan perekaman," ujarnya.

Lebih lanjut, Hyronimus menjelaskan, sampai saat ini jumlah DPS yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2024 yang lalu sebanyak 250.385 jiwa, dibanding dengan DPT Pilnas 14 Februari yang lalu berjumlah 240.951 jiwa.

Untuk Pilkada bulan November mendatang, Kabupaten SBD akan mengalami kenaikan jumlah DPT. Angkanya meningkat karena orang yang belum berusia 17 tahun pada Pemilu  lalu, tahun ini pasti kami daftarkan sebagai peserta pemilu potensial.

Wajib pilih yang tercatat belum memiliki KTP-El sebanyak 19.231 jiwa. Meski demikian, Hyronimus belum bisa memastikan apakah wajib pilih yang belum memiliki KTP-El itu sudah menjalani perekaman atau belum.

“Untuk itu, kami akan memastikan dengan turun di lapangan dan akan bekerja sama dengan Disdukcapil dari 19. 231 ini apakah benar belum memiliki KTP-El atau mungkin sudah ada yang perekaman. Yang belum sama sekali perekaman, pasti belum memiliki KTP-El," ungkapnya.

Hironimus berharap semua media dapat menyalurkan informasi tentang pentingnya mengurus KTP-El menjelang perhelatan Pilkada SBD. Supaya masyarakat Kabupaten SBD dapat mengetahui syarat utama dalam menggunakan hak pilih di TPS untuk mencoblos pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon gubernur dan calon wakil gubernur.

“Kami berharap kepada media, tolong bantu sebarkan bahwa sangat penting mengurus KTP-El. Karena itu merupakan syarat mutlak ketika datang di TPS pada tanggal 27 November 2024 untuk mencoblos pasangan pilihan dari setiap peserta pemilu," tuturnya. (MC. Kabupaten SBD/Isto)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:33 WIB
Masifkan Informasi BDF 2024, Pj Bupati Buleleng Gelar Jumpa Pers
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 7 Agustus 2024 | 10:32 WIB
Inovasi Tempayan Beling: Pelayanan Kependudukan Keliling di Kota Pontianak
  • Oleh MC KAB BARITO KUALA
  • Selasa, 12 Desember 2023 | 13:55 WIB
Jumpa Pers, Mujiyat Sampaikan Capaian "Perlu Sinergitas Bersama"