- Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
- Selasa, 10 Desember 2024 | 13:18 WIB
: Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melaksanakan program Monitoring Tuntas Rekam dan Cetak KTP-el di SMK Negeri 1 Dolok Masihul pada Kamis (31/10/2024). Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pelajar yang sudah mencapai usia 17 tahun memiliki kartu identitas resmi.
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Jumat, 1 November 2024 | 20:08 WIB - Redaktur: Untung S - 312
Dolok Masihul, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melaksanakan program Monitoring Tuntas Rekam dan Cetak KTP-el di SMK Negeri 1 Dolok Masihul pada Kamis (31/10/2024). Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pelajar yang telah mencapai usia 17 tahun memiliki kartu identitas resmi.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sergai, Parlindungan Pane, dalam sambutannya menekankan pentingnya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pelajar usia 17 tahun. Ia menyampaikan bahwa kepemilikan KTP tidak hanya memberikan identitas resmi sebagai warga negara Indonesia tetapi juga membuka akses terhadap hak-hak sipil.
"Dengan KTP ini, kalian memiliki identitas sah sebagai warga negara. Ini bukan sekadar kartu, tetapi penanda bahwa kalian sudah memasuki usia dewasa, dengan hak-hak penting seperti membuat SIM dan memilih dalam pemilu," ungkap Parlindungan Pane di hadapan para pelajar yang hadir.
Ia juga mengapresiasi antusiasme pelajar Sergai dalam mengikuti program ini sebagai langkah aktif untuk melengkapi dokumen kependudukan. Parlindungan menekankan bahwa memiliki KTP pada usia 17 tahun menunjukkan pengakuan sebagai anggota masyarakat yang berhak dan bertanggung jawab memenuhi kewajiban administrasi kependudukan.
Di akhir sambutannya, Parlindungan mengingatkan para pelajar mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November mendatang, mengajak mereka untuk berpartisipasi sebagai pemilih cerdas. "Manfaatkan hak suara kalian dalam pilkada mendatang. Sebagai pemegang KTP, kalian juga memiliki hak untuk memilih. Jadilah pemilih yang cerdas dan ambil peran untuk ikut dalam membangun masa depan Sergai," tuturnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sergai, Selamat Hartono, SKM, MKM, menjelaskan bahwa pelajar yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP-el. Bagi yang berusia 16 tahun, dapat melakukan perekaman data terlebih dahulu, sementara pencetakan akan dilakukan saat mencapai usia 17 tahun.
"Melalui program ini, kami memastikan tidak ada pelajar usia 17 tahun di Sergai yang belum memiliki KTP. Program ini berjalan di seluruh sekolah menengah atas untuk memudahkan siswa memperoleh identitas resmi mereka," terang Hartono.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Camat Dolok Masihul, Elmiati, Wakil Kepala Sekolah Chandra Sidahuruk, serta para guru dari SMK Negeri 1 Dolok Masihul dan para pelajar.(Media Center Sergai/Julia).