- Oleh MC KOTA PEKANBARU
- Selasa, 19 November 2024 | 21:28 WIB
: Image : Pj Ketua TP PKK Pekanbaru Hadiri Rakornas Posyandu Tahun 2024 Pj Ketua TP PKK Kota Pekanbaru, Aemi Octawulandari Risnandar menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2024
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Rabu, 28 Agustus 2024 | 15:35 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 221
Pekanbaru, Infopublik- Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kota Pekanbaru Aemi Octawulandari Risnandar menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2024. Aemi menegaskan, Pemko Pekanbaru akan selalu bersinergi dengan pusat dan Pemprov Riau untuk meningkatkan layanan pos pelayanan terpadu (posyandu) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rakornas yang digelar Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI ini dalam rangka revitalisasi posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa (LKD) pascaditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Tim Pembina Posyandu Pusat akan menyelenggarakan.
Bertemakan "Transformasi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat," Rakornas dihadiri Menteri Dalam Negeri, selaku Penasihat Tim Pembina Posyandu, Tito Karnavian, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, serta Gubernur di seluruh Indonesia dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Dikatakan Aemi, sesuai arahan Ketua Umum Pembina Posyandu Indonesia Tri Tito Karnavian, bahwa posyandu tidak hanya menghadapi masalah di bidang kesehatan, tetapi juga beberapa isu strategis. “Maka dari itu, Pemko Pekanbaru juga selalu siap bersinergi dan berkoordinasi meningkatkan layanan posyandu di Kota Pekanbaru," jelasnya.
Untuk menyesuaikan peran posyandu sebagai LKD lanjut Aemi, pihaknya selaku tim penggerak akan melakukan sejumlah upaya atau intervensi. Diantaranya memperkuat posyandu agar dapat menjalankan program pemerintah pusat dan daerah agar cepat dan tepat sasaran, kemudian memfasilitasi pelayanan enam bidang standar pelayanan minimal (SPM).
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bappeda agar membantu dalam perencanaan program/kegiatan/sub kegiatan, serta memastikan rencana program/kegiatan/sub kegiatan posyandu ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, RKPD). "Termasuk bersama BPKAD agar membantu dan memastikan perencanaan anggaran Posyandu diakomodasi dalam APBD," pungkasnya.
Peran penting posyandu dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa
Sebelumnya pada acara yang sama, Ketua Umum Pembina Posyandu Indonesia Tri Tito Karnavian menyampaikan, posyandu berperan penting agar program pemerintah dan pemerintah daerah dapat mencapai sasaran secara cepat kepada masyarakat. Posyandu yang sebelumnya hanya sebatas bentuk kegiatan layanan berbasis masyarakat, kini diakui sebagai LKD, yang merupakan wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra pemerintah desa.
"Posyandu tidak hanya berperan melaksanakan rutinitas kegiatan pelayanan kepada masyarakat desa, namun juga mampu terlibat secara aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, agar program dan kegiatan pemerintah dapat mencapai sasaran secara cepat dan tepat," ujarnya, Selasa (27/8/2024).
Ia menjelaskan, sebagai mitra pemerintah, baik dipusat maupun daerah, posyandu tidak hanya memberikan pelayanan pada bidang kesehatan. "Namun posyandu dapat bergerak untuk melayani enam bidang SPM, yaitu: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial,” bebernya.
Hal itu imbuhnya, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.
“Maka kita bersama-sama di sini menyatukan visi dan misi kita untuk berperan aktif antara OPD, pembina posyandu dan kepala desa dan lurah, untuk itu kita akan merumuskan peran masing masing dalam rangka menyusun rencana induk dan Renstra Posyandu tahun 2024 2029 serta tata laksana kelembagaan posyandu,” jelasnya. (Kominfo10Pku/RD5)