Resmi Dibuka, KPU Demak Siap Terima Cabup dan Cawabup 2024 yang Ingin Mendaftar

: Kabupaten Demak resmi membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Demak mulai hari ini Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.


Oleh MC KAB DEMAK, Selasa, 27 Agustus 2024 | 15:58 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 209


Demak, InfoPublik – Sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, di mana akhir Agustus ini memasuki tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak resmi membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Demak mulai hari ini Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.

Ketua KPU Demak Siti Ulfaati menyampaikan, pembukaan pendaftaran tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan.

“KPU Kabupaten Demak siap menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2024. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Selasa, tanggal 27 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak tahun 2024 resmi kami nyatakan dibuka,” ungkap Siti Ulfaati, Selasa (27/8/2024)

KPU Kabupaten Demak telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon ini melalui Pengumuman Nomor: 555/PL.02.2-Pu/3321/2/2024. Proses pendaftaran dilakukan dengan mempedomani PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Siti Ulfaati menyampaikan pentingnya akumulasi perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 1108 Tahun 2024, akumulasi suara sah minimal yang diperlukan adalah 7,5 persen dari total suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Demak 2024, yaitu sejumlah 53.618 suara.

Lebih lanjut Siti Ulfaati menegaskan bahwa tidak ada calon perseorangan yang memenuhi syarat pada tahapan sebelumnya. “Terkait pencalonan perseorangan di Kabupaten Demak, dinyatakan nihil sejak tanggal pembukaan pengajuan syarat minimal dukungan pada 5 Mei 2024,” jelasnya.

Jadwal Pendaftaran

KPU Demak menginformasikan jadwal pendaftaran peserta pilkada meliputi, dua hari pertama, yaitu Selasa dan Rabu, 27-28 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Pada hari terakhir, Kamis 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan di Aula 2, Kantor KPU Kabupaten Demak, Jl. Kyai Turmudzi No. 1 Demak.

KPU Demak mengajak seluruh pihak yang berkepentingan, baik partai politik maupun masyarakat umum, untuk turut serta menyukseskan proses pendaftaran dan penyelenggaraan Pilkada 2024 ini.(Kominfo/Ry/Apj).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 17 September 2024 | 15:20 WIB
Bawaslu Sumbar Buka Rekrutmen 10.836 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 17 September 2024 | 23:56 WIB
Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Maluku Utara Antisipasi Isu Negatif
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 18 September 2024 | 00:03 WIB
KPU Morotai Dorong Partisipasi Masyarakat Jelang Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Minggu, 15 September 2024 | 23:57 WIB
94 Tahanan Rutan Ternate Telah Terdaftar dalam DPT Pilkada 2024