- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Rabu, 20 November 2024 | 23:26 WIB
: Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Batang Khikmatun menerangkan persyaratan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di ruang Media Center KPU Batang.
Oleh MC KAB BATANG, Minggu, 15 September 2024 | 19:54 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 229
Batang, InfoPublik - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang mulai melakukan perekrutan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran dimulai 17 hingga 28 September dan akan dilantik pada 7 November dengan masa tugas hingga 8 Desember 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Batang Khikmatun mengatakan, bagi masyarakat yang menghendaki menjadi anggota KPPS, dapat melakukan pendaftaran ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa setempat.
“Kami membutuhkan sebanyak tujuh anggota KPPS untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS). Dengan jumlah total 1.257 TPS di seluruh Kabupaten Batang, maka kebutuhan total anggota KPPS mencapai 8.799 orang serta petugas Linmas dua orang, untuk tiap TPS,” terangnya saat ditemui di KPU Batang, Kabupaten Batang, Sabtu (14/9/2024).
Adapun persyaratannya adalah berusia paling rendah 17 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, dan lain-lain. KPU Kabupaten Batang mengajak seluruh warga yang memenuhi persyaratan ini untuk berpartisipasi dalam pemilu dengan menjadi bagian dari KPPS.
“Calon pendaftar diharapkan mendatangi sekretariat PPS desa setempat untuk melakukan pendaftaran dan mengetahui informasi lebih lanjut terkait persyaratan yang diperlukan. Partisipasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan,” tegasnya.
Nantinya para petugas akan menerima honor sesuai keputusan dalam Rakornas KPU RI, yakni Ketua KPPS Rp900 ribu, anggota KPPS Rp850 ribu dan Linmas Rp650 ribu.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan cara pendaftaran, warga dapat menghubungi kantor KPU Batang, sekretariat PPS desa setempat, atau mengakses situs resmi KPU Kabupaten Batang,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)