- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Selasa, 26 November 2024 | 22:50 WIB
: Ketua KPK Nawawi Pomolango (kiri), bersama Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menyaksikan penandatanganan komitmen percepatan sertifikasi aset tanah antara Pemprov dan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Senin (26/8/2024). (Foto: Haris)
Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 27 Agustus 2024 | 07:25 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 198
Kota Gorontalo, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (26/8/2024). Rakor ini dihadiri oleh Ketua KPK RI Nawawi Pomolango, Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, bupati dan wali kota se-Provinsi Gorontalo, serta Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo Budi Harsoyo Cahyono Winahyu.
“Berdasarkan kajian KPK, pengelolaan aset daerah merupakan ruang yang berpotensi terjadinya praktik tindak pidana korupsi. Makanya KPK mendorong akselerasi sertifikasi aset bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia sebagai upaya pencegahan tipikor,” kata Nawawi.
Nawawi menuturkan, berdasarkan pengalaman di sejumlah daerah ada kasus aset kepunyaan daerah sendiri, justru seakan-akan dibeli dari pihak lain. Belakangan baru diketahui ternyata aset itu adalah milik pemerintah daerah sendiri.
“Belum lagi sekarang banyak pembebasan lahan yang kemudian oleh pihak-pihak tertentu dengan iktikad tidak baik melakukan pengakuan bahwa itu adalah aset mereka. Ini berpotensi melahirkan kerugian bagi daerah itu sendiri,” tutur Nawawi.
Sementara itu Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin menuturkan bahwa salah satu aset yang mempunyai nilai ekonomis dengan permasalahan yang sangat kompleks adalah menyangkut tanah milik pemerintah. Ia mengungkapkan, dari 611 persil tanah yang dikuasai oleh Pemprov Gorontalo, 157 di antaranya sudah bersertifikat dan masih ada 454 persil yang belum memiliki sertifikat.
“Untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah ini, Pemprov Gorontalo selalu berkoordinasi dengan Kanwil BPN dan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Kami juga telah mengalokasikan anggaran untuk pengurusan sertifikat tersebut melalui dinas teknis,” ujar Rudy.
Pada kegiatan itu dilakukan penandatanganan komitmen percepatan sertifikasi aset antara Pemprov Gorontalo dengan Kanwil BPN, serta antara pemerintah kabupaten/kota dengan Kantor Pertanahan. (mcgorontaloprov/haris)