- Oleh MC KAB SIAK
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:15 WIB
: Para peserta kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kab. PPU Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah. (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Sabtu, 24 Agustus 2024 | 17:33 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 264
Penajam, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kab. PPU Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah.
Kegiatan yang berlangsung sejak 20 Agustus hingga 23 Agustus 2024 itu dilaksanakan di kantor kecamatan se-kabupaten, dengan tujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa/kelurahan tentang pentingnya pengarustamaan gender dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (23/8/2024) di aula Kantor Kecamatan Penajam, ini dihadiri oleh aparatur desa/kelurahan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh wilayah Kecamatan Penajam.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan perspektif gender dan anak ke dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Nurbaya, Sekretaris DP3AP2KB PPU, yang didampingi oleh Kepala Bidang Keseteraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, Hery Handayani, membuka acara sosialisasi ini dan menekankan bahwa pengarustamaan gender adalah strategi kunci dalam pembangunan pemberdayaan perempuan.
"Pembangunan yang berkualitas harus didasarkan pada prinsip keseteraan dan keadilan gender, tanpa memandang jenis kelamin. Keberhasilan pembangunan ini sangat tergantung pada peran serta seluruh penduduk, baik laki-laki maupun perempuan," ujar Nurbaya.
Lebih lanjut, Nurbaya menjelaskan bahwa pencapaian pembangunan yang berkeadilan gender dapat diukur melalui Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG).
"Ketidaksertaan gender masih menjadi tantangan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat. Oleh karena itu, kita harus terus berupaya mengurangi bias gender dalam pembangunan," tambahnya.
Sebagai narasumber dalam kegiatan, Enik Herawati, seorang Analis Kebijakan Ahli Muda DP3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara, turut memberikan materi mengenai pentingnya implementasi PUG di tingkat desa/kelurahan.
Enik menekankan bahwa pelaksanaan PUG di daerah perlu ditingkatkan agar dapat mendukung pencapaian keseteraan gender dan pemberdayaan perempuan yang lebih baik.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para aparatur desa/kelurahan dan mendorong mereka untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap aspek pembangunan di desa, sehingga tercipta tata kelola pemerintah desa yang adil dan berkelanjutan. (Wan/*DiskominfoPPU)