Pj Bupati PPU Buka Kegiatan Pembahasan RPJMD 2025 - 2029

: Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, bersama para peserta kegiatan pembahasan rancangan teknokratik RPJMD Kab. PPU Tahun 2025-2029, Kamis (22/8/2024). (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:32 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 196


Penajam, InfoPublik – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, membuka kegiatan pembahasan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten PPU Tahun 2025 – 2029 yang digelar di Nusa Hotel, Kilometer 08 Nipah-Nipah, Kamis pagi (22/8/2024).

Kegiartan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab PPU Sodikin, Kepala Bapelitbang PPU Tur Wahyu, dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU.

Dalam kata sambutannya, Makmur mengatakan bahwa Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan kepada setiap daerah untuk menyusun rencana pembangunan berjangka secara sistematis, terarah, terpadu, dan tanggap terhadap perubahan, mulai dari RPJPD jangka waktu 20 tahun, RPJMD jangka waktu lima tahun, hingga RKPD jangka waktu satu tahun.

“Saat ini kita telah menyusun RPJPD Tahun 2025 - 2045 yang menunggu kesepakatan bersama antara DPRD dan kepala daerah. Kemudian juga kita telah menyelesaikan penyusunan RKPD Tahun 2025 dan Perubahan RKPD Tahun 2024, dan sebentar lagi Pemerintah Kabupaten PPU akan menyusun dokumen RPJMD Tahun 2025 – 2029, ketika telah mendapatkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024,” papar Makmur.

Tapi, sebelum memasuki tahapan penyusunan RPJMD Tahun 2025 – 2029, kata Marbun, pemerintah daerah harus lebih dulu menyusun rancangan teknokratik RPJMD Tahun 2025 - 2029.

Dokumen RPJPD Kabupaten PPU dan rancangan teknokratik RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2025 - 2029 merupakan satu kesatuan dokumen yang akan menjadi panduan calon kepala daerah untuk merumuskan visi dan misi pembangunan selama periode 2025 - 2029.

Peran dari dokumen RPJPD tahun 2025 - 2045 adalah untuk memberikan gambaran terkait arah kebijakan pembangunan daerah dalam periode tahun 2025 - 2029, sedangkan peran dari rancangan teknokratik RPJMD Tahun 2025 - 2029 adalah sebagai gambaran dari tren kondisi keuangan daerah dan rekomendasi kerja serta rekomendasi kinerja yang disusun berdasarkan arah kebijakan pembangunan RPJPD periode 2025 - 2029.

Disadari bersama bahwa penyusunan rancangan teknokratik RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2025 - 2029 masih belum sepenuhnya sempurna dan masih membutuhkan saran dan masukan sebagai pengampu Program Pembangunan di Kabupaten PPU sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari masing - masing Perangkat Daerah.

Oleh karena itu, Makmur meminta semua pejabat terkait untuk berperan aktif dalam mencermati, menganalisa dan memberikan saran masukan kepada tim penyusun rancangan teknokratik RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2025 - 2029 agar dokumen ini dapat lebih baik dan lebih sempurna lagi.

"Diharapkan, rekomendasi kerja dan rekomendasi kinerja yang dirumuskan dalam dokumen ini dapat benar-benar menjadi panduan bagi calon kepala daerah untuk merumuskan visi dan misi pembangunan periode 2025 - 2029 dan Visi Serambi Nusantara yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan dapat terwujud,” tuturnya. (Humas6/Humprot/*DiskominfoPPU).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Minggu, 17 November 2024 | 07:45 WIB
Pj Bupati PPU Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana Objek Wisata kepada Pokdarwis
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Sabtu, 16 November 2024 | 23:29 WIB
Kasus DBD Meningkat, Pemkab PPU Lakukan Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Senin, 28 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pj Bupati PPU Serukan Semangat Pemuda Membangun Serambi Nusantara
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Kamis, 24 Oktober 2024 | 20:01 WIB
Pj Bupati PPU Serahkan Sertifikat Tanah kepada 20 Pemilik Lahan Tambak di Kelurahan Maridan