Pemkab Jayapura Laksanakan Assesment LPPD 2024

: Tampak pertemuan pelaksanaan assesment LPPD Pemerintah Kabupaten Jayapura, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Senin (19/08/2024)


Oleh MC KAB JAYAPURA, Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:20 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 154


Kabupaten Jayapura, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Jayapura melaksanakan assesment Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2024 di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Senin (19/8/2024) yang diikuti oleh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia via zoom

Sekda Kabupaten Jayapura Hanna S. Hikoyabi mengatakan, LPPD merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah (Pemda) yang telah dituangkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta mengacu pada PP Nomor 13 Tahun 2029 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.

Dijelaskannya, LPPD adalah laporan yang berisi capaian indikator kinerja kunci (IKK) yang terdiri dari IKK output dan IKK outcome, baik secara fisik maupun melalui aplikasi Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SI-LPPD) Kementerian Dalam Negeri.

“Aplikasi SI-LPPD ini sendiri merupakan sistem yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemendagri untuk mempermudah pemda provinsi dan kabupaten/kota dalam menyampaikan LPPD secara online. Selain itu, SI-LPPD juga memudahkan proses evaluasi yang akan dilaksanakan oleh tim daerah yakni Inspektorat dan BPKP Provinsi Papua serta tim nasional Kemendagri,” urainya.

Ditambahkannya, guna meningkatkan kualitas penyusunan LPPD ke depan agar organisasi perangkat daerah (OPD) benar-benar memerhatikan setiap detail dan aspek penting dalam menyusun laporan, memastikan data yang disajikan akurat, relevan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan juga kepatuhan waktu.

Menurutnya, keterlambatan dalam menyampaikan LPPD dapat menggangu proses evaluasi dan perencanaan ke depannya. Oleh karena itu, dirinya menekankan pentingnya kepatuhan waktu dalam penyusunan dan pengiriman LPPD.

“Marilah kita bersama-sama menegakkan disiplin dalam melaksanakan tugas ini untuk memastikan informasi yang diperlukan tersedia tepat pada waktunya,” kata Hana yang membacakan sambutan Pj Bupati Jayapura, Semuel Siriwa .

Ia menyebutkan, LPPD tak hanya menjadi tanggungjawab satu perangkat daerah, tetapi merupakan hasil kerja sama seluruh elemen pemerintahan. Oleh sebab itu perlu adanya komitmen bersama antar tim penyusun, perangkat daerah pengampu IKK, tim reviu/APIP dalam persamaan persepsi IKK.

“Hal ini penting untuk memastikan terpenuhinya data dukung IKK kabupaten sehingga capaian LPPD semakin meningkat pada setiap tahunnya,” ungkapnya

Ia mengajak untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar unit kerja dalam proses penyusunan LPPD, dengan demikian dapat menghasilkan laporan yang komprehensif dan representatif atas kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi publiknya.

“Mari bersama-sama kita wujudkan LPPD yang lebih baik, akurat, dan tepat waktu sebagai wujud komitmen kita dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah di Kabupaten Jayapura dalam menyusun LPPD,” ajaknya. (MC Kab. Jayapura)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 20:13 WIB
KPK Periksa Saksi dalam Kasus Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi di Situbondo
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:32 WIB
Rangkaian Sidang JBC ke-38: RI-PNG Dorong Penyelesaian Isu Perbatasan
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 11:43 WIB
Pemkot Dumai Catatkan Lompatan Besar dalam Pendapatan Daerah, Ini Rahasianya
  • Oleh MC KAB JAYAPURA
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 17:18 WIB
Pemkab Jayapura Ingatkan Perusahan Harus Bayarkan THR Sepekan Sebelum Natal
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 08:49 WIB
Kabupaten Siak Buktikan Diri sebagai Jawara Peningkatan PAD di Indonesia
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 10:38 WIB
Inspektorat Kemendagri Lakukan Asistensi Virtual Laporan Pj Bupati Bangkalan