- Oleh MC KOTA PADANG
- Selasa, 26 November 2024 | 12:26 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 16 Agustus 2024 | 06:04 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 218
Padang, InfoPublik - Ketua Tim Koordinasi dan Pembangunan Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Andi Setyo Pambudi, menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialami oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang.
Pernyataan ini disampaikan Andi Setyo Pambudi saat melakukan kunjungan kerja bersama Ombudsman RI untuk memantau pelayanan publik, terutama yang dilakukan oleh Disdukcapil Padang, di Kecamatan Bungus, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (15/8/2024).
"Apa yang disampaikan oleh Kadisdukcapil Padang akan kami bawa ke Bappenas dan memberikan masukan terkait perencanaan anggaran," ujarnya.
Andi menambahkan bahwa persoalan yang dialami oleh Disdukcapil Kota Padang terkait DAK bagi layanan kependudukan juga terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia.
"Permasalahan ini sudah menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri," tambahnya.
Andi menjelaskan bahwa setiap kementerian dan lembaga memerlukan anggaran untuk pelayanan masyarakat. Bappenas akan mengkaji dan menentukan prioritas mana yang perlu mendapatkan perhatian lebih.
"Masukan-masukan ini akan menjadi evaluasi bagi kami agar pelayanan publik dapat terus berjalan maksimal," katanya.
Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius, memaparkan bahwa sejak tahun 2022, Disdukcapil Padang tidak lagi menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pelaksanaan layanan kependudukan dan catatan sipil.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, seluruh layanan administrasi kependudukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sejak penghentian DAK, Disdukcapil Kota Padang mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk melanjutkan pelayanan adminduk.
Namun, Teddy menyatakan bahwa porsi anggaran untuk pelayanan adminduk tidak sebesar sektor-sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan, sementara pemerintah daerah tetap dituntut untuk memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat.
"Kami berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih, khususnya dalam penganggaran untuk pelayanan kependudukan dan catatan sipil. Meskipun Disdukcapil bukan termasuk layanan dasar, namun merupakan dasar dari semua layanan. Tanpa dokumen Adminduk, warga tidak bisa mendapatkan layanan dasar lainnya," pungkas Teddy. (MC Padang/RA)