TPPD Kota Pontianak Tertibkan Wajib Pajak yang Menunggak

: TPPD Kota Pontianak Ingatkan Wajib Pajak Lunasi Pajaknya | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:48 WIB - Redaktur: Untung S - 181


Pontianak, InfoPublik – Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak melakukan kunjungan ke sejumlah tempat usaha yang tercatat menunggak pajak daerah. Tim yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP Kota Pontianak ini menyisir berbagai bangunan seperti dealer mobil, hotel, dan beberapa bangunan lainnya yang diketahui menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Salah satu fokus utama adalah sebuah restoran cepat saji ternama yang menunggak pajak restoran hingga lebih dari Rp800 juta.

Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa TPPD Kota Pontianak mendatangi tempat-tempat tersebut untuk memperingatkan para pemilik bangunan dan usaha agar segera melunasi tunggakan pajak mereka.

“Untuk PBB, jumlah tunggakan berkisar antara Rp80 juta hingga Rp500 juta. Bahkan, ada sebuah restoran cepat saji terkenal yang memiliki beberapa cabang, menunggak pajak restoran senilai lebih dari Rp800 juta,” ujar Ruli setelah memimpin langsung operasi penertiban pajak pada Rabu (14/8/2024).

Ruli menambahkan bahwa setelah pemberitahuan diberikan kepada para wajib pajak, mereka diberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan konfirmasi ke Kantor Bapenda Kota Pontianak yang berlokasi di Jalan Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan.

“Jika dalam waktu tujuh hari wajib pajak tidak melakukan konfirmasi ke Bapenda, maka Tim Penertiban akan melakukan tindakan stikerisasi terhadap tempat usaha yang bersangkutan,” tegasnya.

Ruli juga menekankan bahwa para pemilik restoran dan rumah makan seharusnya sudah memungut pajak dari pengunjungnya, dan pajak tersebut harus disetorkan ke Bapenda Kota Pontianak.

“Namun, melalui penelusuran sistem di aplikasi Bapenda, ditemukan bahwa beberapa objek pajak menunggak pembayaran hingga tiga bulan,” jelasnya.

Ia mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban pajak daerah mereka, mengingat pajak yang terkumpul merupakan sumber pembiayaan penting untuk pembangunan.

“Kami berharap masyarakat patuh dalam membayar pajak karena pajak itu dari masyarakat dan untuk masyarakat,” imbaunya.

Secara terpisah, Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, meminta seluruh wajib pajak di Kota Pontianak untuk segera melunasi PBB serta pajak daerah lainnya. Ia mendukung TPPD Kota Pontianak yang secara rutin turun langsung untuk mengingatkan wajib pajak akan kewajiban mereka.

“Saya mengingatkan kepada seluruh warga Kota Pontianak yang menjadi wajib pajak untuk segera membayar PBB dan pajak daerah lainnya sesuai dengan kewajibannya,” pesannya.

Ani Sofian juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Pembayaran pajak yang lancar akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.

“Pajak yang masyarakat bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik,” tutupnya. (prokopim/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 13 September 2024 | 20:51 WIB
Pedagang Tunggak Sewa, Diskumdag akan Ambil Alih Kios dan Los
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 12 September 2024 | 22:36 WIB
Kelurahan Pal Lima Raih Juara Pertama Lomba Kadarkum Tingkat Kota Pontianak 2024
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 11 September 2024 | 22:37 WIB
Pemkot Pontianak Bersama TP-PKK dan Bank Indonesia Cegah Inflasi melalui Geram Cabai
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 11 September 2024 | 22:34 WIB
Pemkot Pontianak Dukung Kolaborasi Baznas dan UPZ Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 11 September 2024 | 13:00 WIB
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Lewat Lomba Kadarkum