- Oleh MC KOTA PADANG
- Kamis, 19 September 2024 | 04:43 WIB
: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban (Foto: MC Padang)
Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 14 Agustus 2024 | 00:51 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 334
Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) secara resmi menyerahkan sebanyak 65 nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat terpilih hasil Pemilu 2024 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
"Sebanyak 65 calon anggota DPRD terpilih tersebut berasal dari sembilan partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Sumbar," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, dalam keterangannya pers pada Senin (12/8/2024).
Ory menjelaskan bahwa semua anggota DPRD Sumbar terpilih dari sembilan partai tersebut telah menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai salah satu syarat pelantikan.
Menurut Ory, komposisi perolehan kursi DPRD Sumbar ini akan menjadi acuan bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
"KPU Sumbar menetapkan syarat minimal 20 persen dari total jumlah kursi atau 13 kursi DPRD, serta 25 persen akumulasi suara sah hasil Pemilu 2024, yaitu sebanyak 729.959 suara, untuk dapat mengajukan pasangan calon," katanya.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) masing-masing meraih 10 kursi, disusul oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai NasDem yang masing-masing memperoleh 9 kursi. Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat juga tampil kuat dengan masing-masing meraih 8 kursi, sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengamankan 5 kursi. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing mendapatkan 3 kursi.
KPU Sumbar kini tengah fokus pada persiapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus mendatang. Dengan komposisi kursi yang telah ditetapkan, partai-partai politik di Sumbar kini harus membentuk koalisi guna mengusung pasangan calon, karena tidak ada partai yang bisa mengusung calon sendirian.