- Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
- Jumat, 22 November 2024 | 17:43 WIB
: Pemkab Landak Gelar Sosialisasi Netralitas Kades di Pilkada 2024 | Foto : Tullahwi
Oleh MC KAB LANDAK, Selasa, 6 Agustus 2024 | 20:47 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 210
Landak, InfoPublik – Penjabat (Pj) Bupati Landak, Gutmen Nainggolan, mengapresiasi kerja sama yang solid antara Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) dan seluruh kepala desa dalam rangka persiapan Pilkada 2024.
"Saya mengapresiasi kerjasama yang baik ini dan berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar," ujar Gutmen Nainggolan saat membuka secara resmi sosialisasi bertema "Penguatan Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa Guna Mengantisipasi Terjadinya Pelanggaran pada Pilkada 2024" yang digelar di Kabupaten Landak, Provinsi Kalbar, pada Senin (5/8/2024).
Gutmen menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan aparatur pemerintah di tingkat desa agar tetap menjaga netralitas demi kesuksesan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Kepala desa dan perangkat desa adalah garda terdepan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada. Pentahapan ini sudah dimulai sejak 26 Januari 2024 lalu, dan saya harap seluruh kepala desa dapat berperan aktif dalam menyukseskannya," jelas Gutmen.
Ia menegaskan bahwa kepala desa memiliki peran krusial sebagai ujung tombak dalam pengawasan Pilkada di wilayah mereka masing-masing.
"Kepala desa adalah ujung tombak pembangunan, termasuk dalam membangun partisipasi politik di wilayahnya. Oleh karena itu, keterlibatan aktif mereka dalam pengawasan sangat penting untuk memastikan Pilkada berjalan dengan baik," tambahnya.
Gutmen juga meminta kepala desa untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya memberikan suara dalam Pilkada sebagai bagian dari hak demokrasi. Ia mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas ini, kepala desa harus tetap netral dan tidak menunjukkan dukungan kepada salah satu calon.
"Netralitas kepala desa adalah hal yang mutlak. Mereka tidak boleh condong atau mendukung calon tertentu dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan desa," tegas Gutmen.
Pj Bupati Landak juga menekankan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang keras terlibat dalam politik praktis, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pidana, baik penjara maupun denda. Oleh karena itu, saya mengajak semua kepala desa dan perangkat desa untuk menjaga netralitas kita sebagai aparatur pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Landak," tutup Gutmen.
(Diskominfo Landak)