- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Kamis, 26 Desember 2024 | 02:42 WIB
: Satpol PP Surabaya Amankan 13 Orang saat Pesta Miras, Terima Sanksi Sosial Wisata di Liponsos -Foto: Mc.Jatim
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Senin, 5 Agustus 2024 | 20:37 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 79
Surabaya, InfoPublik- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya tiada hentinya menggencarkan patroli Asuhan Rembulan. Pada, Minggu (4/8/2024) dini hari, Satpol PP Surabaya mengamankan 13 orang saat tengah pesta minuman keras (miras).
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser membeberkan, belasan orang itu diamankan dari dua lokasi berbeda. Yakni, ketika petugas tengah melakukan patroli Asuhan Rembulan di kawasan Wisata Kota Lama Surabaya dan di kawasan Jembatan Suramadu Surabaya. “Lokasi pertama di kawasan Wisata Kota Lama, kami temukan mereka saat sedang bergerombol. Untuk mengantisipasi hal-hal negatif, petugas kami mendatangi gerombolan tersebut. Dan ternyata benar kami dapati mereka sedang pesta miras,” kata Fikser.
Selanjutnya, di lokasi kedua, yakni di sekitar Jembatan Suramadu. Petugas Satpol PP Surabaya menjangkau beberapa orang yang telah berpesta miras. Sebab, sebelumnya, mereka terlebih dahulu diamankan oleh Polsek Nambangan. “Pada lokasi kedua, kami dapati ini dari hasil penjangkauan rekan-rekan kepolisian yang sudah diserahterimakan pada kami. Satpol PP selalu berkoordinasi dan bersinergi bersama pihak kepolisian untuk selalu menjaga kenyamanan dan keamanan warga Kota Surabaya,” terangnya.
Fikser menjelaskan, mereka yang terlibat pesta miras tersebut berjumlah 13 orang. Mereka langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk didata, serta mendapat pembinaan lebih lanjut. Dari hasil pendataan, 13 orang yang dijangkau petugas Satpol PP Surabaya, beberapa di antaranya masih berstatus pelajar. “Dari pendataan petugas kami, mereka berumur 15 tahun sampai 24 tahun. Ada yang masih berstatus pelajar,” ungkapnya.
Seusai dilakukan pendataan, 13 orang tersebut juga menjalani tes urine yang dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya. “Kami turut bekerjasama dengan Dinkes untuk tes urine, mereka melakukan tes urine apakah hasil jangkauan petugas kami ada yang positif narkoba atau tidak. Dari hasil tes urine ini, ada satu anak positif mengonsumsi narkoba,” ujar dia.
“Untuk anak yang positif narkoba, sesuai dengan prosedurnya, langsung kami rujuk ke RSJ Menur untuk penanganan rehabilitasi lebih lanjut didampingi oleh orang tua yang bersangkutan,” imbuhnya.
Guna memberikan efek jera, 13 orang tersebut mendapat sanksi sosial berupa wisata ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. “Kami berikan sanksi sosial ke Liponsos. Jadi mereka akan mendapatkan pembinaan bagaimana memberikan makan para ODGJ, potong kuku, memotong rambut para ODGJ, serta membersihkan Liponsos,” jelasnya.
Menurut Fikser, kondisi tersebut mesti menjadi perhatian serius oleh semua pihak, baik itu lingkungan masyarakat, orang tua, maupun pihak sekolah. Sebab, jika terus dibiarkan maka kenakalan remaja akan makin meluas dan berpotensi pada pergaulan bebas, serta penyalahgunaan narkotika. “Kami berharap para orang tua untuk selalu memantau aktifitas anak-anak mereka, siapa saja kerabat mereka,” kata dia.
Ia pun berpesan kepada para orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anaknya, jangan membiarkan anak-anak pergi keluar rumah hingga larut malam. Orang tua diharapkan lebih mengawasi aktivitas anaknya, dan memastikan mereka sudah di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. “Apabila masyarakat menemukan anak-anak yang bergerombol atau melakukan kegiatan negatif, bisa menghubungi kami di 112, kami akan segera tindaklanjuti,”tambahnya. (MC Prov Jatim /hjr-her/eyv)