- Oleh Eko Budiono
- Senin, 25 November 2024 | 11:59 WIB
: Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Merauke, Dian Rahil
Oleh MC KAB MERAUKE, Senin, 5 Agustus 2024 | 16:24 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 340
Merauke, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke terus mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.
PKPU disosialisasikan kepada 18 partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Merauke pada Sabtu, 3 Agutsus 2024 di salah satu hotel di Merauke yang dibuka oleh Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun dan jajaran anggota komisioner lainnya.
"Terkait syarat-syarat pencalonan dan syarat-syarat calon, apa yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar dan maju di Pilkada di Kabupaten Merauke," terang Divisi Teknis Penyelenggara Dian Rahil kepada wartawan.
Secara singkat Dian mengatakan, persyaratan pencalonan dari parpol yaitu 20 persen kursi yang ada di Kabupaten Merauke, yakni enam kursi untuk dapat mengusung calon. Sementara untuk parpol yang tidak memiliki kursi, bisa sebagai partai pendukung tidak bisa sebagai partai pengusung.
Sementara untuk syarat administrasi tertuang di pasal 14 antara lain harus warga negara Indonesia, taat Pancasila lalu minimal ijazah SMA/sederajat, surat keterangan dari pengadilan negeri, SKCK dari Kepolisian, legalisir ijazah oleh sekolah asal dan masih banyak lainnya.
Dian berharap dengan disampaikan informasi terkait syarat calon dan pencalonan, nantinya dapat memudahkan pihak Parpol maupun individu atau bakal calon yang akan maju dalam Pilkada 2024.
Sekilas menurutnya, peserta sosialisasi cukup memahami apa saja dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar ke KPU sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. Selanjutnya KPU melanjutkan proses dan tahapan yang sudah dijadwalkan menuju pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024.(McMrk/geet/Af)