KPU Merauke Gencarkan Sosialisasi Persyaratan Parpol Usung Calon di Pilkada 2024

: Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Merauke, Dian Rahil


Oleh MC KAB MERAUKE, Senin, 5 Agustus 2024 | 16:24 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 273


Merauke, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke terus mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.

PKPU disosialisasikan kepada 18 partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Merauke pada Sabtu, 3 Agutsus 2024 di salah satu hotel di Merauke yang dibuka oleh Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun dan jajaran anggota komisioner lainnya.

"Terkait syarat-syarat pencalonan dan syarat-syarat calon, apa yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar dan maju di Pilkada di Kabupaten Merauke," terang Divisi Teknis Penyelenggara Dian Rahil kepada wartawan.

Secara singkat Dian mengatakan, persyaratan pencalonan dari parpol yaitu 20 persen kursi yang ada di Kabupaten Merauke, yakni enam kursi untuk dapat mengusung calon. Sementara untuk parpol yang tidak memiliki kursi, bisa sebagai partai pendukung tidak bisa sebagai partai pengusung.

Sementara untuk syarat administrasi tertuang di pasal 14 antara lain harus warga negara Indonesia, taat Pancasila lalu minimal ijazah SMA/sederajat, surat keterangan dari pengadilan negeri, SKCK dari Kepolisian, legalisir ijazah oleh sekolah asal dan masih banyak lainnya.

Dian berharap dengan disampaikan informasi terkait syarat calon dan pencalonan, nantinya dapat memudahkan pihak Parpol maupun individu atau bakal calon yang akan maju dalam Pilkada 2024.

Sekilas menurutnya, peserta sosialisasi cukup memahami apa saja dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar ke KPU sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. Selanjutnya KPU melanjutkan proses dan tahapan yang sudah dijadwalkan menuju pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024.(McMrk/geet/Af)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Kamis, 19 September 2024 | 08:47 WIB
KPU Kabupaten Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 18 September 2024 | 12:41 WIB
Kotak Kosong Menang, Bawaslu Siapkan Regulasi Pilkada Ulang
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 15:32 WIB
Bawaslu Ajak Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 13:08 WIB
KPU: 38 Daerah Terima Pendaftaran Calon Tunggal
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 09:10 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Jabar Harapkan tidak Diwarnai Isu SARA
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 16 September 2024 | 11:20 WIB
KPU Antisipasi Kecurangan Pilkada Kotak Kosong