- Oleh Wandi
- Kamis, 21 November 2024 | 20:59 WIB
: Staf ahli bupati bidang Perekonomian, Keuangan & Pembangunan,Kace Rahayaan bersama Kalapas Kelas II B Tual,Maulana Luthfiyanto (kanan). Foto : Adolof Labetubun/Mc.Malra
Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Sabtu, 3 Agustus 2024 | 19:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 246
Langgur,InfoPublik - Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual, diusulkan menerima remisi dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tual, Maulana Luthfiyanto kepada awak media mengatakan, telah mengusulkan 97 warga binaan yang memenuhi syarat administrasi dan substansif untuk menerima remisi.
“kita sudah usulkan 97 warga binaan. Namun dari usulan itu, biasanya hanya sekitar 50 atau 60 orang yang akan menerima remisi. Keputusan remisi biasanya kita terima 2-3 hari menjelang 17 Agustus”ujarnya di Langgur,Sabtu (3/8/2024).
setiap warga binaan yang memenuhi syarat administrasi dan substansif memiliki hak untuk menerima remisi.
Substantif artinya setiap warga binaan harus berkelakuan baik. Tidak melakukan permasalahan dan harus menyesali perbuatannya. Jika warga binaan sudah memenuhi syarat maka kami berkewajiban untuk mengusulkan kepada pemerintah.
Maulana Luthfiyanto menambahkan,jumlah remisi yang diterima bervariasi antara 15 sampai dengan sembilan puluh hari.
“biasanya dalam pemberian remisi, paling rendah 15 hari dan paling banyak bisa mencapai tiga bulan lebih kalau pidanya cukup panjang.”ujarnya.
Inilah wujud kepedulian dan perhatian pemerintah kepada warga negaranya. Jika warga binaan telah memenuhi syarat, maka negara tidak boleh membuat mereka lebih sengsara.(MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun/eyv)