- Oleh MC KAB DONGGALA
- Rabu, 27 November 2024 | 12:44 WIB
: Kegiatan sosialisasi perpajakan dan hasil tindak lanjut temuan Itjen tahun 2023, Jumat (2/8/2024). (Foto: Owan)
Oleh MC PROV GORONTALO, Minggu, 4 Agustus 2024 | 08:17 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 356
Kota Gorontalo, InfoPublik - Dinas Sosial Provinsi Gorontalo melaksanakan sosialisasi perpajakan dan hasil tindak lanjut temuan Itjen tahun 2023, Jumat (2/8/2024). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo I Nyoman Suwitra, dan diikuti oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama serta seluruh ASN, baik pejabat Esselon III, pejabat Fungsional, pelaksana, maupun PTT di Dinas Sosial.
"Alhamdulillah saya lihat semua hadir pada sosialisasi perpajakan hari ini. Saya turut bangga dan mengapresiasi kehadiran Bapak dan Ibu karena kegiatan ini penting bagi kita semua," ucap Sagita Wartabone selaku Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo.
Dalam kata sambutannya, Sagita menjelaskan bahwa warga negara Indonesia yang baik harus taat pada perpajakan, meskipun aturan perpajakan itu sering berubah-ubah, sehingga harus mengadakan sosialisasi supaya tidak salah. Apalagi perpajakan ini menjadi perhatian khusus pemeriksa.
"Sehingga kita yang terkait dengan pemanfaat anggaran negara, baik Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah( APBD) khususnya. ini kita perlu mencermati atau melihat sejauh mana aturan-aturan yang berlaku sebenarnya terkait dengan perpajakan," tutur Sagita.
Sagita mengatakan kehadiran narasumber I Nyoman Suwitra dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama untuk memberi tahu apa sebenarnya yang harus dilakukan.
"Misalnya bagaimana kita menggunakan Pph 21 kemudian kapan kita menggunakan Pph 22. Pengetahuan ini memang perlu kita pahami secara bersama-sama dan perlu ada penguatan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama sehingga semua peserta bisa paham terkait perpajakan," ungkap Sagita.
Fokus pertemuan ini adalah menindaklanjuti dan melihat sejauh mana hasil temuan. Sagita meminta inspektorat untuk turun mereview kembali sebelum menghadapi pemeriksaan yang sebenarnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
I Nyoman turut memberikan penjelasan bahwa terkait dengan kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah ada empat. Yang pertama adalah melakukan pendaftaran. Yang kedua adalah mendaftarkan diri untuk mendapatkan/memperoleh NPWP. Lalu yang ketiga adalah melakukan perhitungan dan melakukan pembayaran. Kemudian yang keempat adalah melakukan pelaporan
"Jadi uang yang dikelola oleh SKPD itu bersumber dari APBN dan APBD. Tahun 2023, 80 persen pendapatan negara itu dari pajak," kata I Nyoman.
Ia mencontohkan bahwa APBD Provinsi Gorontalo tahun 2023 hampir Rp2 triliun, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Gorontalo tidak mencapai Rp1 triliun. "Satu triliun Rupiah ini sumbernya dari mana, yaitu dari transfer kantor pusat, tentu sebagian besar dari pajak," ungkapnya.
"Per 1 Juli 2024, NPWP orang pribadi sudah diganti menjadi NIK. Jadi awalnya 15 digit menjadi 16 digit NIK. Oleh karena itu, mohon dipastikan peserta NPWP sudah dimutakhirkan NIK," katanya lagi.
Caranya, kata dia, yang pertama adalah mengecek kartu NPWP. "Apakah di bawah NPWP yang 15 digit yang besar-besar angkanya, di bawahnya itu ada NIK atau tidak. Jika sudah ada NIK berarti sudah menggunakan hendycard dalam hal melaksanakan kewajiban perpajakan," tuturnya.
Kalau belum bisa datang, kata dia, langsung saja datang ke kantor pajak untuk mengkonfirmasi hal tersebut. "Datang ke kantor pajak bisa secara offline ataupun online. Bisa datang langsung ataupun melalui Whats Up chatting," papar I Nyoman.
Ia pun berharap semua wajib pajak taat membayar pajak dan melakukan pemutakhiran data wajib pajak sehingga tidak menghalangi aktiviitas. (mcgorontaloprov/owan)